View Full Version
Jum'at, 20 Aug 2021

IHW: Penjualan di E-commerce Wajib Cantumkan Informasi Kehalalan Produk

JAKARTA (voa-islam.com)—Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan,  pada masa pandemi penjualan makanan dan minuman sebagian besar dilakukan melalui daring atau platform e-commerce.

Dengan demikian, pembeli hanya melihat produk melalui sajian visual, sangat terbatas untuk berinteraksi dengan penjual maupun produsennya. Apalagi saat ini juga bermunculan reseller, sehingga informasi tuntas terhadap suatu produk menjadi terbatas.

Menurut Ikhsan, sangat berbeda bila transaksi dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk. Informasi kehalalan suatu produk ini penting untuk melindungi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.

“Hal ini sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Ikhsan dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (20/8/2021).

Dikatakan Ikhsan, pada PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Pada pasal 2 ayat 2 PP tersebut dijelaskan, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

“Hanya saja, produk tersebut wajib diberi keterangan tidak halal. Hal ini sebagaimana tertuang pada pasal 2 ayat 3 PP 39/2021,” kata Ikhsan.

IHW memandang informasi kehalalalan dan tidak halal adalah sangat penting, terutama untuk produk makanan dan minuman. Untuk itu, IHW mendorong pelaku usaha yang berjualan memanfaatkan e-commerce agar menyampaikan informasi kehalalan produk kepada konsumen.

Tak hanya pelaku usaha, pihak penyedia layanan e-commerce juga diharapkan membuat aturan yang ketat terkait kewajiban mencantumkan informasi kehalalan produk.

IHW terus berupaya melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pihak terkait. Rencananya IHW pada 1 September 2021 bakal menggelar webinar membahas sertifikasi halal di masa pandemi yang sesuai dengan UU Cipta Kerja.

“Kemudian kami informasikan penyesuaian dari 2 tahun menjadi 4 tahun bagi produk yang telah memperoleh sertifikat halal. Kita akan undang BPJPH, MUI dan LPPOM sebagai pemangku kepentingan utama dalam Penyelenggaran Sistem Jaminan Halal di Indonesia,” jelas Ikhsan.*[Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version