JAKARTA (voa-islam.com)—Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan umat Islam harus menangapi dengan dingin kasus penghinaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kece.
“Masyarakat khususnya umat Islam dan tokoh-tokoh ormas, kami himbau agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan secara sendiri-sendiri,” ungkap Ikhsan dalam keterangan yang diterima Voa Islam, Ahad (22/8/2021).
Menurut Ikhsan, MUI telah berkoordinasi dengan Polri dan telah direspon cepat untuk segera menangkap Muhammad Kece. “Dan memproses secara hukum agar dikemudian hari tidak terjadi lagi tindakan yang serupa,” kata Ikhsan yang membidangi hukum dan HAM MUI ini..
Kasus pelecehan Islam di Indonesia bukan pertama kali di Indonesia. Sebelum kasus Muhammad Kece, ada juga kasus serupa yang dilakukan Paul Zhang.
Ikhsan melanjutkan, tindakan melecehkan agama Islam dan agama lainya seperti Kristen, Budha dan lainya bukan hanya persoalan intoleransi. Akan tetapi merupakan kejahatan dan tindak pidana yang dapat merusak kerukunan umat beragama.
“Adu domba, menciptakan keresahan di masyarakat dan menyemaikan benih-benih radikal ditabur yang potensial meletupkan disharmoni antar warga masyarakat dan pemeluk agama di negara yang kita pelihara dan cintai ini, yakni NKRI,” jelas Ikhsan.
Tindakan Muhammad Kece ini dapat dijerat pidana penistaan agama yang dapat diancam dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebarkan kebencian yang dapat diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang ITE dan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.
“Saya yakin Kapolri melalui Kabareskrim sedang mendalami untuk segera menangkap Muhamad Kece, dkk. Karena Polri pada suatu tindak pidana, apalagi ini kejahatan yang meresahkan masyarakat dapat melakukan tindakan hukum tanpa menunggu pelaporan dari masyarakat,” ujar Ikhsan.* [Syaf/voa-islam.com]