View Full Version
Kamis, 14 Oct 2021

Kewajiban UU, Indonesia Halal Watch Desak E-Commerce Cantumkan Informasi Kehalalan Produk

JAKARTA (voa-islam.cm)--Era pandemi membawa perubahan perilaku berbelanja masyarakat Indonesia. Kini banyak masyarakat yang berbelanja kebutuhan sehari-hari dengan menggunakan berbagai platform e-commerce. Pada 2021, hampir seluruh pengguna internet di Indonesia tepatnya 88% telah membeli produk online. 

Maraknya kehadiran e-commerce ini mendapat perhatian Indonesia Halal Watch (IHW). Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menyoroti tidak tercantumnya informasi kehalalan suatu produk yang dijual-belikan di platform e-commerce.

“Sangat berbeda dengan bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk,” kata Ikhsan pada webinar “Kewajiban E-Commerce Menyajikan Informasi Halal untuk Perlindungan dan Kenyamanan Konsumen” yang digelar IHW, Kamis (14/10/2021).

Pada  webinar ini, hadir pula Ermanto Fahamsyah (Wakil Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mastuki (Kepala Registrasi dan Sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan Tulus Abadi (Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia-YLKI).

Ikhsan melanjutkan, informasi kehalalan suatu produk sangat penting guna melindungi masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam. Jaminan atas kehalalan suatu produk diatur pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”), yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang tidak halal , maka pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Menurut Ikhsan, ketentuan ini diatur pada pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Adapun ketentuannya sebagai berikut: 1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. 3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.

“kepada pelaku usaha dan pengguna jasa layanan  E-commerce khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan mencantumkan  layanan informasi halal demikian juga terhadap yang tidak halal,  sesuai ketentuan dalam PP 39/2021,” ungkap Ikhsan yang juga advokat publik.

Senada dengan Ikhsan, tiga narasumber pada webinar ini juga menyampaikan harapan agar e-commerce mencantumkan informasi kehalalan produk yang dijual-beli. Informasi kehalalan ini merupakan kewajiban pelaku usaha yang diatur pada UU Perlindungan Konsumen.

Acara webinar dihadiri peserta berbagai latar belakang. Namun, panitia IHW menyayangkan pihak e-commerce tidak berkenan hadir mesti sudah diundang.*[Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version