View Full Version
Kamis, 14 Oct 2021

Webinar Indonesia Halal Watch Keluarkan Rekomendasi Terkait Kewajiban E-Commerce

JAKARTA (voa-islam.com)--Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa masih banyak e-commerce yang dalam praktiknya belum menyediakan layanan informasi halal bagi konsumen. Padahal, kata Ikhsan, hal ini merupakan kewajiban pelaku usaha yang diatur regulasi.

"Mungkin karena ketidaktahuan, dan butuh sosialisasi dan edukasi dari pemangku kepentingan," ujar Ikhsan dalam webinar 'Kewajiban E-Commerce Menyajikan Informasi Halal untuk Perlindungan dan Kenyamanan Konsumen' di Jakarta, Kamis(14/10/2021).

Webinar yang diselenggarkan IHW ini bertujuan untuk edukasi dan sosialisasi terkait kewajiban pencantuman informasi kehalalan suatu produk yang dijual-belikan di platform e-commerce. Selain Ikhsan, hadir pula sebagai narasumber yakni Ermanto Fahamsyah (Wakil Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mastuki (Kepala Registrasi dan Sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan Tulus Abadi (Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia-YLKI).

Webinar yang diikuti 400 peserta dari berbagai latar belakang ini menghasilkan poin-poin rekomendasi. Rekomendasi ini rencana akan disampaikan kepada Wakil Presiden RI. Berikut poin-poinnya.

  1. Bahwa sejak tanggal 17 Oktober 2019, sebagaimana amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk barang dan jasa serta barang gunaan yang beredar di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat Halal. 

  1. Paska disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 20021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, yang merupakan turunan  dan/atau  tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka semua produk, barang dan jasa serta barang gunaan yang beredar di wilayah Republik Indonesia, wajib mencantumkan Sertifikat Halal yang telah dimilikinya dan/atau menginformasikan  “ketidakhalalan” dari produk barang dan jasa tersebut.

  1. Kewajiban tersebut tidak terkecuali terhadap produk, barang dan jasa yang diperjualbelikan melalui Electronic Commerce (E-Commerce), Wajib mencantumkan Informasi kehalalalan produk barang dan jasa tersebut. 

  1. Begitu pula produk barang dan jasa yang tidak halal yang diperjualbelikan melalui e-commerce, wajib mencantumkan informasi “ketidakhalalan” produk barang dan jasa tersebut, guna melindungi konsumen. 

  1. Produsen dan Pelaku Usaha pada Market Place yang memperdagangkan produk barang dan jasanya dengan menggunakan sarana “e-commerce”, berkewajiban menyajikan informasi kehalalan produk tersebut, demi terwujudnya Perlindungan dan Kenyamanan Konsumen.  

  1. Indonesia Halal Watch dan Peserta Webminar, meminta dan mendorong  Kementrian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menerbitkan  aturan yang mewajibkan Produsen dan/atau Pelaku Usaha Market Place, untuk mencantumkan informasi kehalalan atau ketidakhalalan suatu produk yang ditawarkan atau dipasarkan melalui sarana e-commerce sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

  1. Indonesia Halal Watch dan Peserta Webminar, meminta dan mendorong Indonesian E-Commerce Association (idEA) berserta Para Anggotannya untuk mematuhi segala ketentuan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 20021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, agar dalam melakukan aktivitas perdagangannya melalui e-commerce wajib mencantumkan Sertifikat Halal yang telah dimilikinya dan/atau menginformasikan “ketidakhalalan” dari produk barang dan jasa yang ditawarkan melalui sarana e-commerce tersebut. 

  1. Indonesia Halal Watch mendorong Kementerian Agama Republik Indonesia segera menerbitkan Peraturan Menteri Agama yang mewajibkan setiap penyedia platform digital memberikan layanan informasi halal dan mensyaratkan bagi produk yang dijual melalui e-commerce agar mencantumkan Sertifikat Halal atau tidak halal, untuk kenyaman, perlindungan dan jaminan kepastian bagi konsumen.

 *[Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version