MAKASSAR (voa-islam.com)--Sejumlah aktivis dari berbagai ormas Islam mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan menyusul beredarnya surat imbauan pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru, Rabu, 15 Desember 2021.
Surat imbauan ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama di seluruh tingkat daerah, sekolah naungan Kemenag dan KUA se-Sulawesi Selatan.
Ketua Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Sulawesi Selatan, Ustaz Muchtar Daeng Lau, yang datang bersama dengan sejumlah rombongan, menganggap surat imbauan itu sangat meresahkan.
"Makanya, kami datang karena merasa resah dengan surat imbauan itu, ujarnya.
Menurut Ustaz Muchtar, imbauan seperti itu baru pertama kali terjadi dan sangat mengagetkan.
"Tentu ini sangat berpotensi menyebabkan kegaduhan di tengah kondusifnya nuansa keummatan di Kota Makassar dan Sulawesi Selatan pada umumnya," tuturnya.
Koordinator Relawan Pengawal Fatwa MUI, KH M Said Abdul Shamad, Lc., menegaskan bahwa haramnya mengikuti kegiatan natalan hingga melontarkan ucapan selamat sudah sejak lama difatwakan MUI pusat.
"Memang redaksi fatwa itu agak multitafsir, tetapi kita meyakini bahwa mengucapkan ucapan selamat juga bahagian dari mengikuti kegiatan natalan," tegas Kyai Said.
Ichwan Jufri, salah seorang aktivis ormas Islam, malah mempertanyakan kepada pihak Kemenag, apakah surat imbauan serupa juga dikeluarkan pada saat hari-hari kebesaran umat Islam.
Adapun Ustaz Jumzar Rachmah, selaku ketua Forum Arimatea Sulsel, menyampaikan tentang pentingnya mewaspadai gerakan pendangkalan aqidah dan upaya pemurtadan terselubung.
Kepada perwakilan ormas, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulawesi Selatan, Kaswad Sartono, memastikan bahwa surat imbauan tentang pemasangan spanduk ucapan natal dan tahu baru tersebut dalam konteks kebangsaan dan kenegaraan.
"Namun, surat itu sudah dinyatakan ditarik kembali karena respons masyarakat. Segala masukan dan saran akan saya sampaikan ke Pak Kanwil," kata Kaswad yang menerima desakan mengenai kepastian dikeluarkannya imbauan pembatalan surat.
Dalam kesempatan itu, Kaswad menjelaskan tentang hukum memgenai ucapan Natal.
Dia menyebut, meski memang empat imam mazhab menyatakan haram hukumnya menyampaikan selamat Natal bagi umat Islam, tetapi tidak dengan ulama kontemporer, seperti Prof Quraish Shihab.
Bahkan, Kaswad menyebut, dengan menukil pendapat ulama kontemporer, bahwa masalah tidak menyangkut masalah aqidah dan syariah, tetapi pada persoalan muamalah.*[Ril/voa-islam.com]