View Full Version
Jum'at, 07 Jan 2022

KH Jeje Zainudin: UNHCR Jangan Permalukan Indonesia di Mata Dunia

JAKARTA (voa-islam.com)--Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) KH Jeje Zainuddin meminta United Nations High Commisioner For Refugees (UNHCR) serius menangani pengungsi di Indonesia. Jangan sampai aksi demonstrasi pengungsi seperti turun ke jalan, jahit mulut, dan bakar diri mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia internasional.
 
"UNHCR harus menyelesaikan masalah pengungsi, karena ini sudah menyangkut nama baik Indonesia," kata KH Jeje Zaenudin saat menerima audiensi Solidarity Indonesian for Refugee, Selasa (4/1).
 
Pada kesempatan ini KH Jeje yang juga menjabat Ketua MUI Bidang Pengembangan Seni Budaya dan Peradaban Islam meminta UNHCR mengawasi secara ketat aktivitas para pengungsi agar tidak melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat. Karena, pernah dia melihat beberapa kali warga negara asing yang mengaku dari Afganistan mendatangi masjid-masjid minta bantuan untuk anak yatim dan dhuafa. 
 
"Ini mereka (pengungsi) jadi liar, lalu di mana pengawasan UNHCR. Mereka bisa saja berkolaborasi dengan orang melakukan tindakan negatif dan ini berbahaya," katanya.
 
Jangan sampai minimnya pengawasan dari UNHCR para pengungsi melakukan tindak yang tidak baik selama tinggal di pengungsian. Untuk itu UNHCR harus segera selesaikan semua masalah pengungsi.
 
"Karena ini memang tugasnya mereka," katanya.
 
 
Masukan untuk SIR
 
Pada kesempatan ini juga KH Jeje menyarankan agar teman-teman dari lembaga advocasi kemanusian Solidarity Indonesia for Refugee ( SIR) terus sosialisasikan program kerjanya. Terutama bagaimana agar UNHCR dapat mengatasi persoalan pengungsi di Indonesia yang saat ini sudah mulai liar.
 
"Menurut saya temen-temen harus menyelidiki lebih jauh tentang alasan mereka menjadikan Indonesia sebagai negara transit," katanya.
 
Menurut dia, penyelidikan itu penting agar dapat mengetahui apa dampaknya terhadap lingkungan dan keamanan masyarakat setempat, jika para pengungsi dibiarkan tinggal lama tanpa ada kejelasan di Indonesia sebagai negara transit.
 
"Kita lihat apa dampak-dampak yang muncul bagaimana terhadap ekses lingkungan setempat, ekses keamanan," katanya.
 
Selanjutnya minta masukan dan saran dari pakar dan akademisi, agar bagaimana penanganan para pengungsi di Indonesia yang dilakukan oleh SIR ini berjalan efektif. Meski Indonesia belum meratifikasi konvensi 1951 tentang pengungsi, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
 
"Meminta masukan-masukan kepada ahli kepada pakar, bagaimana solusi dan penyelesain, apakah mereka boleh diberikan pendidikan tentang keindonesiaan atau dikembalikan ke kampung halaman," kantanya.
 
Atau memilih di antara mereka yang memiliki keahlian khusus menjadi warga negara Indonesia, untuk diberdayakan di lembaga-lembaga pendidikan milik pemerintah, swasta atau ormas-ormas Islam. Tentunya hal itu dapat dilakukan setelah ada ketentuan yang mengaturnya.
 
"Bisa saja pengungsi yang memiliki keahlian bahasa, matematika dan ahli di bidang lainnya bisa di serap di pesantren-pesantren yang ada seluruh Indonesia sebagai bentuk pertolongan kepada mereka," katanya.
 
Menurutnya, jika sudah ada ketentuan yang mengatur, pemerintah bisa mengambil sikap, bagi mereka pengungsi yang memiliki keahlian khusus bisa diberikan status warga negara Indonesia. Atau demi keamanan mengembilkan ke negaranya masing-masing.*[Red/voa-islam.com]
 
 

latestnews

View Full Version