View Full Version
Rabu, 16 Feb 2022

BPJPH: Penyelia Halal Dibutuhkan Dunia Usaha

BOGOR (voa-islam.com)—Diberlakukannya UU Jaminan Produk Halal setidaknya menciptakan tiga profesi baru, satu diantararanya profesi penyelia halal. Peran penyelia halal ini sangat penting dalam bidang jaminan produk halal.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Dr. Mastuki, M.Ag mengatakan adalah orang yang bertanggung jawab bagi produk halal di suatu perusahaan atau tempat usaha.

“Seorang penyelia halal itu seperti garda terdepan dalam memastikan bahwa produk-produk yang akan dilakukan proses sertifikasi halal sudah halal," kata dia saat menjadi narsumber pada pelatihan "100 Penyelia Halal Muda Indonesia" yang digelar Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC) secara virtual, Rabu (16/2/2022).

Menurut Mastuki, pelatihan calon penyelia halal seperti yang dilakukan IHATEC perlu diapresiasi. Apalagi pelatihan IHATEC ini melibatkan mahasiswa sebagai peserta.

"Ini upaya menggelembungkan kesadaran halal, halal awareness. Menyertakan perguruan tinggi merupakan upaya strategis," ungkap Mastuki.

Pelatihan menjadi penyelia halal, kata Mastuki, juga merupakan upaya membuka ruang baru bagi aktivitas mahasiswa yang akan memiliki manfaat untuk umat.

Mastuki berharap IHATEC mendampingi para calon penyelia halal ini pasca-pelatihan hingga dapat terserap di dunia kerja. Penyelia halal ini begitu dibutuhkan dunia usaha.

“Penyelia halal ini akan menjadi pioner untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dunia usaha di tengah industri halal di Indonesia yang saat ini sedang berkembang sangat cepat,” ujar dia.

Pada kesempatan ini, Mastuki berpesan kepada para peserta bahwa sejatinya tanggung jawab penyelia halal bukan hanya kepada perusahaan. Lebih dari itu, penyelia halal bertanggung jawab kepada umat.

“Penyelia halal bertanggung jawab terhadap umat, terhadap masyarakat. Kalau masyarakat mengkonsumsi produk halal maka itu menjadi jariyah bagi penyelia halal. Ini bagian dari pengabdian kita kepada Allah Subhanahu wa ta'ala,” ungkap Mastuki.

Mastuki menyebutkan berdasar regulasi, penyelia halal wajib Beragama Islam. Ada dua alasan utama mengapa penyelia halal harus muslim. Pertama, karena penanggung jawab proses produk halal berkaitan dengan agama. Kedua, proses produk halal memiliki kekhasan, terkait dengan kaidah dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.*[Pim/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version