BEKASI (voa-islam.com)--Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Attaqwa Bekasi, Dr. M. Abid Marzuki, M.Ed. mengatakan bahwa peran zakat secara kelembagaan masih belum sepenuhnya maksimal. Abdi menilai ada kelalaian yang dilakukan oleh institusi dalam pengelolaan zakat untuk pemberdayaan ekonomi umat.
Hal ini disampaikan saat menjadi keynote speaker pada acara Workshop Peran Zakat: Menggali Potensi dan Peran Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat, Sabtu (5/3) di Gedung STAI Attaqwa Bekasi, Jawa Barat. Workshop tersebut merupakan kerjasama antara STAI Attaqwa, Yayasan Attaqwa, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia.
Abid Marzuki menyayangkan banyak potensi sumber daya manusia yang tersia-siakan. Padahal mereka bisa kita bantu dari pengelolaan zakat yang profesional dan akuntabel.
Ia pun bercerita tentang salah satu teman masa kecilnya yang selalu mendapat juara kelas. Namun potensi itu tersia-siakan karena ada kelalaian pengelolaan zakat secara institusional. Apabila zakat dapat dikelola dengan baik, SDM potensial yang di sekitar kita dapat terbantu dengan adanya dana zakat.
Kegiatan workshop juga dihadiri oleh pembicara dari Baznas RI sekaligus alumni Attaqwa H. Faisal Qasim, Lc, sebagai Direktur Pengumpulan Baznas RI. Kemudian pembicara kedua dari Dewan Syariah Nasional dan ekonom senior di Departemen Ekonomi Islam dan Keuangan Bank Indonesia sekaligus alumni Attaqwa H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec.
Dalam workshop tersebut, Cecep menyampaikan adanya regulasi merupakan hal yang penting dalam pengelolaan zakat. Diperlukan adanya aturan yang tepat sehingga pengelolaan zakat di institusi dapat sepenuhnya maksimal.
Sementara Faisal Qasim mengatakan bahwa potensi zakat di Bekasi cukup besar. Sehingga apabila dikelola dengan baik maka dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi umat.
“Tujuan dari pengelolaan zakat adalah efek dan manfaatnya. Kalau tidak ada efeknya buat apa? Kalau nggak ada manfaatnya juga buat apa?“ katanya.*[Ril/voa-islam.com]