JAKARTA (voa-islam.com)--Forum Zakat (FOZ), sebagai asosiasi Organisasi Pengelola Zakat di Indonesia, terus melakukan upaya pencegahan aksi terorisme dan radikalisme di lingkungan gerakan zakat.
Salah satunya dengan menggelar agenda Ruang Tengah “Mengelola Zakat Aman NKRI” Jumat (4/3/2022). Ajang edukasi ini menghadirkan Dr. Eva Achjani Zulfa, M. H, selaku Wakil Direktur Sekolah Kajian Strategic Global UI dan Dosen Pengajar Prodi Kajian Terorisme SKSG UI; serta Direktur of Compliance Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK, Syahril Ramadhan, M. Bus.
Acara ini dibuka oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Drs. H. Tarmizi Tohor, M.A Dalam sambutannya, Ketua Bidang Advokasi Arif R Haryono mengatakan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia berbasis kepercayaan (volunteer), yang tidak sama dengan pengelolaan yang berbasiskan mandatory.
“Maka yang dikedepankan adalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat lembaga. Hal ini juga terkait untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi muzakki dan mustahik. Maka jadi penting bagi lembaga zakat untuk mengetahui bagaimana mengelola zakat yang aman bagi NKRI,” jelasnya.
Kasubdit 3 Direktorat Zakat Wakaf Kementrian Agama Muhibuddin Alawy turut menegaskan, “Perlu ada program peningkatan dan profesionalisme amil zakat seperti SKNNI amil agar profesional sehingga tahu batasan mana yang dibolehkan oleh regulasi. Selanjutnya pendataan dan pendanaan amil secara rutin berkala ke kemensos dan audit."
Dari sudut pandang lain, Dr. Eva Achjani Zulfa SH. MH menambahkan dalam upaya pencegahan pendanaan terorisme, maka dikembangkanlah Undang-undang transfer yang buat untuk mencegah seperti pendanaan terorisme ini.
“Pasal 85 undang-undang transfer dana berkata jika terima transfer dana tidak jelas darimana maka harus dilaporkan, namun jika tidak dilaporkan maka akan ada sanksinya. Selain itu yang kaitannya dengan pencegahan ini ada undang-undang transfer dana, pendanaan teroris,” ujarnya.
“Beberapa pasal mengenai pendanaan terorisme sebetulnya mengisyaratkan bahwa negara ingin melindungi para donasi yang baik agar tidak disalahgunakan,” lanjutnya.
Kemudian, adanya pelaporan uang yang dipakai untuk donasi menjadi penting dalam audit untuk mencegah agar tidak masuk dalam konteks undang-undang terorisme.
Selain itu, perlu ada integrasi pelaporan sebagai parameter laporan skala nasional, pengawasaan izin LAZ, dan bimtek amil berbasis moderasi beragama. Agenda ini diharapkan menjadi forum diskusi yang menguatkan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) khususnya agar dapat membentengi diri dari tindak pencucian uang, terorisme, dan radikalisme.*[Ril/voa-islam.com]