ACEH (voa-islam.com) - Ketua PC Muhammadiyah Syah Kuala Banda Aceh Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA. menyayangkan tindakan pelarangan pendirian dan pembongkaran serta penyitaan secara paksa tiang Masjid Taqwa Muhammadiyah di desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh yang dilakukan oleh sejumlah personil Satpol PP Kabupaten Bireuen
"Menyayangkan tindakan Satpol PP Bireuen atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen. Tindakan ini telah menyakiti umat Islam di Aceh maupun di Indonesia khususnya warga Muhammadiyah dan berpotensi merusak ukhuwah dan persatuan umat," katanya dalam keterangan tertulisanya kepada redaksi voa-islam.com, Senin (17/05).
"Tindakan Pemkab Bireuen ini tidak patut dilakukan oleh seorang muslim. Karena sesama muslim itu bersaudara (berukhuwah). Menjaga ukhuwah ini hukumnya wajib. Sebaliknya, merusak ukhuwah itu haram. Inilah ajaran Islam yang wajib diamalkan. Kenapa bisa, dengan orang kafir kita bisa toleransi dan bersahabat, bahkan wajib bertoleransi, namun dengan sesama saudara muslim kita tidak bisa bertoleransi, dan bahkan memusuhinya. Ini sangat aneh dan salah kaprah," lanjutnya.
"Masjid itu rumah Allah untuk ibadah setiap muslim. Apakah patut seorang muslim menghalangi dan melarang pendirian masjid? Apalagi sampai membongkar tiang masjid yang sudah dicor dan menyita tiangnya secara paksa. Saya kira tidak patut. Ini pelanggaran syariat Islam secara terang-terangan," tambahnya.
Yusran yang juga Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh itu menilai bahwa tindakan Pemkab Bireuen telah mencoreng nama baik Aceh yang selama ini dikenal sebagai daerah Syariat Islam dan Serambi Mekkah.
"Ini sangat memalukan. Sepatutnya kejadian ini tidak boleh terjadi di Aceh yang mayoritas penduduknya itu muslim. Selain itu juga mengingat Aceh yang selama ini dikenal sebagai sebagai daerah Syariat Islam dan Serambi Mekkah. Tentu ini mencoreng nama baik Aceh," ujarnya.
"Bangunan yang sedang didirikan ini adalah masjid yang merupakan rumah Allah ta'ala untuk ibadah. Bukan rumah biasa dan bukan pula untuk maksiat. Maka tidak boleh seorangpun melarang mendirikan masjid, termasuk pemerintah. Melarangnya sama saja melarang ibadah. Berarti sama saja melawan Allah ta'ala dan Rasul-Nya," ungkapnya.
"Orang kafir Belanda saja sebagai penjajah tidak berani melarang mendirikan masjid di Indonesia. Parahnya, ada orang orang yang mengaku muslim tapi kok berani melarang mendirikan masjid. Ini terjadi di Aceh pula. Sangat memalukan," tuturnya. [syahid/voa-islam.com]