BOGOR (voa-islam.com)--Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Bogor menuntut Pemerintah Kota Bogor untuk mencabut izin cafe dan Resto Elvis yang dulunya adalah Hollywings di Jalan Pajajaran, Kota Bogor.
Tuntutan tersebut karena tempat hiburan itu kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) di atas lima persen.
“Janji Wali Kota Bogor Bima Arya ketika mau dibukanya Holywings di Kota Bogor pada Januari 2022 lalu, jika tempat tersebut menjual miras maka izin operasi tidak akan diberikan,” ungkap Ketua DDII Kota Bogor Ustaz Abdul Halim melalui pernyataan persnya, Sabtu (25/6/2022).
Karena itu, kata Ustaz Halim, ketika sekarang terbukti menjual minol di atas lima persen maka Wali Kota Bogor harus menegakan hukum sekaligus menunaikan janjinya.
“Yaitu cabut izin tempat tersebut agar tutup secara permanen. Hal ini penting agar jadi peringatan tempat lainnya, jangan coba-coba jual miras di Bogor yang dikenal sebagai kota religius ini,” tegasnya.
Apalagi, kata Ustaz Halim, Holywings saat ini sedang menjadi sorotan karena kasus penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) yang mencatut nama Muhammad dan Maria.
“Hal itu sangat melukai hati umat Islam, karenanya harus diberikan tindakan tegas terhadap mereka,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bogor melalui Walikota Bima Arya telah menyegel sementara tempat cafe dan Resto Elvis yang dulunya adalah Hollywings itu.
Penyegelan tersebut dilakukan karena tempat hiburan itu kedapatan menjual miras di atas 5 persen.
Selain disegel, Pemkot Bogor juga akan melakukan pencabutan IMB terhadap cafe & Resto Elvis yang juga masih berafiliasi dengan Holywings Bogor itu.
Sementara itu, terkait perubahan nama Elvis yang sebelumnya Holywings, Bima Arya mengatakan kedua tempat tersebut masih terafiliasi.
“Kami cek langsung ke lokasi walaupun Holywings Kota Bogor ini sudah berganti nama menjadi Elvis, tetapi kami temukan bukti bahwa toko ini, gerai ini masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia,” kata Bima Arya.*[Red/voa-islam.com]