View Full Version
Rabu, 20 Jul 2022

Habib Rizieq Dikabarkan Bebas Rabu Sore Ini

JAKARTA (voa-islam.com)--Mantan Imam Besar Imam Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS) dikabarkan akan segera bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Kabar yang beredar sejauh ini, Habib Rizieq akan bebas pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, membenarkan adanya kabar tersebut. Azis meminta doa agar proses tersebut berjalan lancar.

"Insya Allah, (Habib Rizieq bisa bebas besok). Mohon doanya," kata Aziz, ketika dikonfirmasi VIVA Nasional.

Namun Aziz masih irit bicara mengenai kabar tersebut. Demikian juga mengenai jam berapa Habib Rizieq akan bebas, Azis tak mengungkapkan lebih lanjut, dan dia lagi-lagi hanya meminta doa dan dukungan agar proses besok berjalan lancar.

"Sampai jumpa besok," kata Aziz singkat.

Habib Rizieq saat ini tengah ditahan dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Ada dua kasus yang menjerat Habib Rizieq. Yakni, perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat. Kemudian juga kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus di Petamburan divonis 8 bulan penjara. Sedangkan untuk perkara Megamendung divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.

Dengan vonis 8 bulan penjara untuk kasus di Petamburan, dikurangi masa tahanan, maka Habib Rizieq bebas pada Juli 2022.*

Sumber


latestnews

View Full Version