BIREUEN (voa-islam.com)--Menghalang-halangi pembangunan Masjid Muhammadiyah adalah pelanggaran HAM, pelanggaran hak konstitusional, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho, SH, MH sebagai kuasa hukum Masjid Taqwa Muhammadiyah, yang didampingi Ikhwan Fahrojih, SH dan Gufroni, SH, MH, di lokasi pembangunan Masjid Taqwa, Desa Sangso, Kec Samalanga, Bireuen, (31/10/2022).
Taufik Nugroho menjelaskan, beberapa bulan terakhir warga Muhammadiyah, terutama di Aceh berduka, akibat adanya sekelompok orang yang tidak tahu dari mana asal-usul ormas atau organisasinya, namun mengatasnamakan golongan mayoritas, menghalang-halangi dan menghancurkan Masjid Taqwa Muhammadiyah yang sedang proses pembangunan di Desa Sangso.
“Kami mengelus dada, prihatin kenapa kejadian seperti ini bisa terjadi di Aceh yang merupakan daerah yang diberikan otonomi khusus untuk melaksanakan syariat Islam. Bukankah pembangunan masjid adalah wujud nyata pelaksanaan syariat Islam itu sendiri,” tegasnya.
Taufik menegaskan, Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen, termasuk di Desa Sangso bukan pendatang baru, melainkan sudah ada sejak tahun 1930-an.
Dia menambahkan, pendirian masjid tersebut telah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah. Ketentuan tersebut telah menghapus syarat-syarat berdasarkan SKB Pendirian Rumah Ibadah, khusus untuk pendirian masjid di Aceh.
“Masjid Taqwa Muhammadiyah Sangso telah diterbitkan IMB dan sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait dengan jumlah pengguna masjid dan pendukung pendirian masjid,” tegasnya.
Perlindungan atas hak konstitusional dan hak asasi warga Muhammadiyah untuk mendirikan masjid dijamin dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, yaitu 1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; dan 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Selain itu, kata Taufik, juga diakui sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 22 ayat (1) menyatakan: “Setiap orang bebas memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Pasal 22 ayat (2) mengatur bahwa, “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Kepolisian Resort Bireun beserta jajaranya menjamin hak konstitusional warga Muhammadiyah dengan mengamankan pihak-pihak yang mengganggu proses pembangunan masjid, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Karena itu, berdasarkan landasan syariah, konstitusi, dan fakta-fakta di lapangan, LBH PP Muhammadiyah meminta negara memberi jaminan dan perlindungan kukum kepada warga Muhammadiyah di Desa Sangso dalam pembangunan Masjid Taqwa. “Kami minta negara menjaga keamanan dalam proses pembangunan Masjid Taqwa di Desa Sangso, sampai selesainya pembanginan masjid tersebut,” kata Taufik dalam pernyatan tertulis.
Selain itu, tambahnya, negara harus melakukan teguran dan pembinaan kepada Pj Bupati Kabupaten Biereun, agar mencabut status penangguhan keberlakukan IMB Masjid Taqwa, secara konsisten melaksanakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Negara harus melakukan penegakan hukum kepada kelompok-kelompok yang main hakim sendiri, memberikan pemahaman kepada kelompok-kelompok masyarakat, agar sadar terhadap kemajukan dan perlunya sikap saling hormat-menghormati terhadap golongan-golongan lain,” pungkasnya.
Rombongan LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho, SH, MH, Ikhwan Fahrojih, SH dan Gufroni, SH, MH, yang hadir di lokasi Masjid Taqwa Sangso, turut didampingi Perwakilan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, A Malik Musa, SH, MHum, Ketua PDM Bireuen dr Athaillah, Sp OG dan Ketua PCM Samalanga Tgk Yahya.*[Say/voa-islam.com]