JAKARTA (voa-islam.com)--Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD bersama tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) menemui pimpinan MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud mengatakan penyelesaian 13 kasus HAM berat akan fokus pada korban, bukan pelaku. Kedatangan Mahfud juga untuk mengenalkan tim PPHAM dan masa depan penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Mahfud menuturkan, penyelesaian kasus HAM berat sudah menjadi janji Presiden Joko Widodo sejak periode pertama. Janji tersebut juga sejalan dengan TAP/MPR yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
“Ini yang dipersoalkan dan dilihat adalah korbannya bukan pelakunya, karena kalau pelaku biarlah Komnas HAM yang mencari bukti. Mencari pelakunya sulit sekali, kita fokus kepada krobannya, ” ujarnya di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (01/11).
Mahfud menyebutkan, fokus kepada korban ini merupakan cara non yudisial. Ini sejalan dengan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
“Karena itu, Presiden mengeluarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang penyelesaian non yudisial kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan berfokus pada korban, ” imbuhnya.
Mahfud mencontohkan, fokus pada korban adalah dengan memberikan santunan kepada para korban yang sudah dicatatat oleh tim. Bantuan tersebut beraneka macam sesuai dengan kebutuhan para korban.
“Kita akan mencatat siapa saja yang dulu dihukum tanpa pengadilan lalu mereka menginginkan santunan dari negara atau melakukan rehabilitasi social atau rehabilitasi mental. Tim ini tugasnya bukan menentukan siapa yang salah antara A, B, atau C, tetapi menemukan siapa korban yang dirugikan, ” ujarnya.
Cara seperti ini, ujar Mahfud, sudah berlangsung di beberapa negara di Eropa. Tim nanti akan mencatat siapa saja pihak yang menjadi korban pelanggaran HAM Berat. Bila korban membutuhkan pembangunan, maka dia akan mengajak Kementerian PUPR untuk membangun bangunan yang dibutuhkan.
“Korbannya tidak hanya dari kalangan PKI, dari kalangan manapun selama ada buktinya, maka bisa disantuni. Program ini masih diolah bagaimana bentuk konkretnya apakah pembangunan fisik, jaminan hari tua, ataupun beasiswa kepada keturunannya, nanti akan diolah setelah bertemu lembaga strategis seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah, ” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas menyampaikan bahwa bila mengacu pada tragedi 1965, maka akan sulit menentukan siapa pelaku dan siapa korban. Isu tersebut sampai saat ini masih sensitif dan kedua belah pihak sama-sama merasa benar.
“Kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat terbuka lebar. Kalau kesan saya sekilas, orang-orang yang diduga sebagai PKI itu korban atau pelaku? Kalau mereka korban tentu berbeda ketentuannya dibandingkan mereka menjadi pelaku,” ungkapnya.
Mahfud menyampaikan, tim yang diketuai oleh Makarim Wibisono tersebut banyak berisi orang-orang berpengalaman. Mereka sudah melihat praktek penyelesaian pelanggaran HAM berat non yudisial di banyak negara. Dia yakin, usaha ini akan sedikit membuahkan hasil dibanding jalur yudisial yang selama ini belum menemui ujung.*