View Full Version
Selasa, 15 Nov 2022

Berniat Ke Malaysia, 110 Warga Rohingya Justru Terdampar Di Pantai Aceh Setelah Kabur Dari Myanmar

ACEH, INDONESIA (voa-islam.com) - Lebih dari 100 Muslim Rohingya yang bepergian dengan perahu selama lebih dari sebulan ditemukan di sepanjang pantai provinsi Aceh di Indonesia, kelompok pengungsi terbaru yang diyakini melakukan perjalanan laut berbahaya dari Myanmar.

Nelayan lokal melihat 110 Rohingya pada Selasa (15/11/2022) pagi di sebuah pantai di desa Meunasah Baro. Mereka termasuk 65 laki-laki, 27 perempuan dan 18 anak-anak, menurut Kapolsek Herman Saputra, sebagaimana dilaporkan kantor berita DW.

Pemerintah setempat mengumpulkan data dari para pengungsi untuk menentukan keadaan mereka. Mereka dilaporkan lemah dan lapar dan dipindahkan ke balai masyarakat di desa untuk pemeriksaan kesehatan sampai pihak berwenang memutuskan tempat untuk menampung mereka.

Muhammad Amin, salah satu pengungsi, mengatakan, sebelum mereka terdampar di perairan Aceh, mereka membidik Malaysia sebagai tujuan mereka.

Pada bulan Maret, 114 pengungsi Rohingya juga ditemukan di sebuah pantai di kabupaten Bireuen di provinsi Aceh.

Melarikan diri dari penganiayaan

Lebih dari 750.000 anggota kelompok etnis Rohingya melarikan diri dari Myanmar menyusul tindakan keras yang diluncurkan oleh tentara pada akhir musim panas 2017 - melarikan diri dari apa yang digambarkan oleh PBB pada saat itu sebagai "pembersihan etnis buku teks" dan apa yang oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia digambarkan sebagai "genosida".

Kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan pasukan keamanan Myanmar melakukan pemerkosaan massal, pembunuhan, dan pembakaran ribuan rumah Rohingya.

Pihak berwenang Myanmar mengatakan mereka memerangi pemberontakan dan menyangkal melakukan kekejaman sistematis.

Kelompok Muslim Rohingya telah berusaha untuk meninggalkan kamp-kamp di Bangladesh melalui laut untuk mencari kehidupan yang lebih baik di negara-negara lain di wilayah tersebut.

Malaysia telah menjadi tujuan bersama kapal-kapal tersebut meskipun banyak pengungsi Rohingya yang mendarat di sana menghadapi penahanan.

Meskipun negara tetangga Indonesia bukan penandatangan Konvensi Pengungsi PBB 1951, badan pengungsi PBB mengatakan bahwa peraturan presiden 2016 memberikan kerangka hukum yang mengatur perlakuan terhadap pengungsi di kapal yang mengalami kesulitan di dekat Indonesia dan membantu mereka turun di negara tersebut. (DW)


latestnews

View Full Version