LAMONGAN (voa-islam.com) - Pembuat bom dalam ledakan di Bali yang menewaskan lebih dari 200 orang 20 tahun lalu pada Selasa (13/12/2022) meminta maaf kepada para penyintas dan keluarga korban tewas.
Hisyam Bin Ali Zain atau lebih terkenal dengan nama Umar Patek juga bersumpah untuk menunjukkan “kesetiaan” kepada Indonesia dalam komentar pertamanya setelah bebas dari penjara.
Patek adalah anggota kelompok terkait Al-Qaidah yang meledakkan bom di sebuah bar dan klub malam di pulau resor Indonesia pada tahun 2002, menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam serangan militan paling mematikan di Asia Tenggara.
Dia dibebaskan dari penjara di kota Surabaya Jawa Timur pekan lalu setelah menjalani setengah dari masa hukumannya, membuat marah Australia, kerabat korban dan orang yang selamat.
Penyintas serangan Peter Hughes, seorang Australia yang berbicara pada persidangan Patek tahun 2012, menyebutnya "menggelikan" bahwa dia dibebaskan.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada Agustus menyebut Patek “menjijikkan” setelah Jakarta memotong hukuman penjaranya.
Patek mengatakan itu "adalah kewajiban saya untuk mengungkapkan permintaan maaf saya selama sisa hidup saya."
“Saya minta maaf... kepada semua korban. Saya juga meminta maaf kepada warga Australia yang mengalami dampak parah dari kejahatan bom Bali,” katanya kepada wartawan di kota Lamongan, Jawa Timur.
Patek diketahui membuat bom yang digunakan dalam penyerangan di Bali, sebuah pulau yang populer di kalangan turis asing.
Pejabat Indonesia mengatakan dia akan diminta untuk mengikuti program pelatihan hingga tahun 2030 dan pembebasan bersyaratnya akan dicabut jika dia melakukan pelanggaran dalam periode tersebut.
“Saya hanya perlu menunjukkan komitmen saya kepada pemerintah, dan kesetiaan kepada negara. Saya akan menunjukkan kepada mereka melalui tindakan saya,” kata Patek ketika ditanya tentang pembebasannya.
Patek mengatakan dia ingin mengabdikan dirinya untuk deradikalisasi ekstrimis lainnya.
Dia berbicara di kantor Lingkar Perdamaian, sebuah yayasan yang membantu mantan narapidana bergabung kembali dengan masyarakat yang didirikan oleh Ali Fauzi, saudara dari tiga pelaku bom Bali.
Pihak berwenang Indonesia mengatakan mereka percaya Umar Patek, yang ditangkap di Pakistan pada tahun 2011, telah merehabilitasi dirinya di dalam penjara setelah menyelesaikan program deradikalisasi.
Namun, Australia telah meminta dia untuk diawasi secara ketat. (Aby)