View Full Version
Rabu, 15 Feb 2023

Pengumuman Biaya Haji 2023 Ditunda, DPR Pastikan Nominal di Bawah Rp50 Juta

JAKARTA (voa-islam.com) - Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengumuman biaya haji 2023.

Sebelumnya, biaya haji 2023 akan diumumkan pada Selasa (14/2/2023), namun hingga hari ini belum diumumkan karena ada pembahasan yang masih alot.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto memastikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah tahun 2023 di bawah Rp50 juta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily juga mengatakan biaya haji 2023 tidak akan sampai ke angka Rp69 juta.

"Kami berusaha untuk mematok jemaah haji untuk membayar tidak lebih dari angka Rp50 juta, tidak sampai ke angka Rp69 juta seperti yang diajukan Kementerian Agama," kata Ace Hasan, Selasa (14/2/2023), dikutip dari Tribun Kaltim.

Ace berharap, berbagai komponen pembiayaan haji dapat lebih efisien tanpa mengurangi layanan kepada jemaah haji.

Usulan Biaya Haji 2023 Naik

Sebelumnya, Kemenag mengusulkan rerata Bipih Tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Sementara itu, biaya haji tahun 2022 adalah Rp39.886.009.

Usulan biaya haji ini naik 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.

Alasan Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, kenaikan terjadi karena perubahan skema persentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat.

Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," terang Hilman Latief di Jakarta, Sabtu (21/1/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.

Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta.

Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta.

Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen.

Komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019).

Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%.

Menurutnya, jika komposisi Bipih dan nilai manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiayaan haji jangka panjang.

"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," tegasnya, dikutip dari Kemenag.

"Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Amin," pungkasnya. (TRBN)

 

 


latestnews

View Full Version