View Full Version
Rabu, 10 May 2023

Polisi Tahan 3 Tersangka Pemasok Senjata Ke Penembak Di Kantor MUI Pusat

JAKARTA (voa-islam.com) - Kasus penembakan yang terjadi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat masuk babak baru penyelidikan terhadap tersangka. Ada pun yang terbaru polisi berhasil mengungkap 3 orang yang terlibat dalam suplai senjata yang digunakan Mustofa (60) dalam aksinya.

Ketiga penyuplai senjata tersebut yakni DM berprofesi sebagai Polisi Kehutanan, NA berprofesi sebagai guru honorer, dan H bekerja sebagai wiraswasta berperan sebagai penjual senjata. DM dan NA berperan sebagai perantara.

Polda Metro Jaya telah menahan tiga tersangka yang menjadi pemasok senjata terhadap Mustofa tersebut.
 
"Sudah dilakukan penahanan," kata Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga, Selasa (9/5/2023).
 
Indrawienny menjelaskan ketiga orang tersebut kini masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya.
 
"Ketiga tersangka diancam dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Kepemilikan senjata api secara umum, " ucapnya.
 
Sebelumnya Polda Metro Jaya menjelaskan asal usul kepemilikan senjata jenis air gun yang digunakan pelaku Mustofa saat melakukan penembakan di gedung MUI Pusat pada Selasa (2/5/2023).
 
"Senjata ini ternyata dibeli dari Lampung, dari seseorang yang berinisial H, yang profesinya adalah jual beli airsoft gun dan air gun, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
 
Pada kesempatan yang sama Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan  pelaku membeli senjata dari H tersebut melalui perantara dua orang berinisial D dan N.
 
Kemudian pelaku M membayar senilai Rp5,5 juta kepada D dan N untuk kemudian dibelikan senjata dari H. (ANT/Ab)

 


latestnews

View Full Version