View Full Version
Selasa, 25 Jul 2023

Ridwan Kamil Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang: Agar Permasalahan Bisa Terang Benderang

 

JAKARTA (voa-islam.com) - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Dilihat dari sipp.pn-bandung, gugatan itu tertera pada Senin (24/7/2023) dengan nomor 325/Pdt.G/2023/PN Bdg.

Tertulis bahwa penggugat adalah Abdussalam R Panji Gumilang.

Sementara tergugat adalah Mochamad Ridwan Kamil dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi mengatakan, gugatan dilayangkan lantaran Ridwan Kamil dianggap dalam sejumlah kesempatan melakukan framing dan tergesa-gesa dalam menyelesaikan polemik pesantren Al Zaytun.

Respons Ridwan Kamil

Ridwan Kamil menyatakan siap menghadapi gugatan dari pimpinan pondok pesantren yang berada di Indramayu ini.

Pria yang biasa disapa Kang Emil ini menyambut terbuka bagi siapa saja yang ingin menyelesaikan permasalahan ini di jalur hukum.

"Silakan saja karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," ujar Ridwan Kamil yang dikutip dari Twitter pribadinya, Senin (24/7/2023).

Ia menyinggung bahwa sebagai pemimpin Jawa Barat, dirinya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan.

"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat," kata dia.

"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada zaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan. Terima kasih, hatur nuhun," lanjut Ridwan Kamil.

 

 


latestnews

View Full Version