View Full Version
Rabu, 26 Jul 2023

BPJH Blokir Sertifikat Halal Jus Buah Anggur Nabidz Usai Viral 'Wine Halal'

JAKARTA (voa-islam.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk red wine dengan merek Nabidz. BPJH menyebutkan saat ini telah memblokir sertifikat halal minuman jus buah anggur Nabidz yang sempat diviralkan 'wine halal'.

"BPJPH memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Aqil mengatakan pemblokiran ini dilakukan hingga proses pengawasan selesai dilakukan. Saat ini tim BPJH Kemenag sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," ujar Aqil.

Aqil mengatakan, jika ditemukan ada pelanggaran, Kemenag akan memberi sanksi hingga mencabut sertifikasi halal produk tersebut.

"Kami langsung menurunkan tim pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," tandasnya.

Diketahui, viral adanya informasi terkait penjualan produk red wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal di media sosial. Kementerian Agama (Kemenag) mengaku tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

Hal itu disampaikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terkait adanya informasi viral di media sosial.

"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Lebih lanjut Aqil menjelaskan, di dalam sistem Sihalal, terdapat produk minuman bermerek Nabidz yang mendapatkan sertifikat halal. Akan tetapi, menurut dia, produk yang mendapat sertifikat halal itu adalah jus buah, bukan wine.

"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah," ujar Aqil.

Awalnya produk jus buah merek Nabidz, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merek Nabidz. Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.

Selanjutnya, Aqil mengatakan BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa sertifikat halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan. (DTK)


latestnews

View Full Version