JAKARTA (voa-islam.com) - Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan penyesuaian kebijakan pelunasan biaya haji 1445 H/2024 M. Nantinya istithaah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan biaya haji.
Istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan.
"Istithaah dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan. Istithaah akan menjadi sebuah persyaratan untuk melakukan pelunasan keberangkatan haji,” kata Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dikutip dari laman Kemenag, Selasa (24/10/2023).
Menurut Hilman, pihaknya akan melakukan pembahasan tentang istithaah secara komprehensif dari semua perspektif termasuk aspek fiqhiyah.
Sementara Ketua Komisi VIII DPR-RI Ashabul Kahfi mengatakan, batas toleransi istithaah yang selama ini diterapkan kepada jemaah sangat longgar. Sehingga belum menyaring istithaah secara maksimal.
“Untuk itu diharapkan ke depannya proses penilaian istithaah itu harus lebih diperketat sehingga mampu menyaring jemaah yang istithaah dan yang belum/tidak istithaah,” kata Ashabul. (RMOL)