JAKARTA (voa-islam.com) - Massa yang tergabung dalam DPP Gerakan Dakwah Nurani Nusantara (GDN Nusa), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag).
"Ada dugaan kuat terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran regulasi tentang kebijakan haji plus tahun 2024 atas penambahan kuota 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi," ujar Sekjen DPP GDN Nusa Subhan Chair kepada wartawan di depan Gedung KPK, Senin (27/5).
Pihaknya melaporkan ke KPK terkait alokasi penambahan kuota haji tahun 2024 dari Arab Saudi sebanyak 20 ribu, dimana separuh dari tambahan kuota itu dialokasikan untuk haji plus.
Menurut temuan pihaknya, haji plus dihargai Rp200 juta sampai Rp400 juta.
"Padahal menurut UU Haji Tahun 2019 bahwa dari seluruh kuota haji hanya diperbolehkan maksimal 8 persen yang bisa dialokasikan untuk haji khusus, sisanya 92 persen dari kuota haji tersebut harus dialokasikan untuk haji reguler," kata Subhan.
Yang anehnya lagi, kata dia, untuk melegalkan hal ini diterbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024. Padahal, lanjut dia, seharusnya sesuai UU Haji bahwa penetapan kuota haji harus berbentuk Peraturan Menteri Agama (PMA).
"Yang mana proses PMA tersebut harus berkonsultasi dengan Mensesneg, DPR dan Menkumham RI," kata Subhan.
Jika dikalkulasikan 8.400 jamaah yang seharusnya untuk jatah haji reguler, kata dia, apabila terjadi selisih Rp250 juta saja maka total dugaan korupsi sekitar Rp2,1 triliun.
"Bayangkan saja jika ada penambahan 8.400 jemaah reguler yang bisa berangkat tahun ini, kan lumayan untuk mengurangi antrean panjang haji reguler," kata Subhan. (RMO)