View Full Version
Selasa, 28 May 2024

Daging DAM Haji Bisa Dikirim ke Indonesia, Ketua BAZNAS: Bantu Masyarakat Miskin dan Stunting

BANGKA BELITUNG (voa-islam.com) - Ketua BAZNAS RI Prof Noor Achmad hadir dalam kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, Selasa (28/30/5/2024) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Dalam kesempatan ini, Ketua Baznas mengaku gembira atas informasi yang didapatkan mengenai persoalan daging DAM yang dikirim ke Indonesia. 
 
"InsyaAllah Kementerian Pertanian tidak mempermasalahkan lagi, mengapa ini kami ungkapkan? Itu kita terhambat disitu alasannya bahwa Arab Saudi tidak termasuk negara yang bebas penyakit mulut dan kuku (PMK)," kata Prof Noor. 
 
Prof Noor mengungkapkan, semua daging yang datang dari Mekkah tidak bisa langsung didistribusikan kepada masyarakat. 
 
"Kami sudah mengirimkan kurang lebih empat ribu daging kambing dari Dam tamattu’, terpaksa berbulan-bulan masih di pelabuhan, alhamdulillah saat ini masih bagus sehingga masih kuat," ungkapnya. 
 
Prof Noor menegaskan, apabila daging tersebut masih belum bisa masuk sekarang. Maka daging tersebut akan dikirimkan kembali ke Arab Saudi. 
 
Prof Noor menyampaikan, persoalan Dam ini dikelola oleh Baznas sesuai dengan Fatwa MUI. Salah satunya bahwa penyembelihannya tetap harus di Tanah Haji. 
 
"Tetapi penyaluran/distribusi haji bisa di tanah lain artinya di Tanah Haram. (Berdasarkan) Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Dam atas Haji Tamattu' diluar Tanah Haram," paparnya. 
 
Prof Noor mengungkapkan, daging kambing yang dikirimkan oleh Baznas ke Indonesia jumlahnya sangat besar. Tetapi, apabila pihaknya memiliki pengalengan disana. Kemungkinan empat juta kaleng kornet. Yang ukurannya 100 gram bisa empat juta karung. 
 
Prof Noor menerangkan, apabila hal tersebut dikirim ke daerah miskin di Indonesia, maka bisa membantu masyarakat miskin yang mencapai 11 persen.
 
Menurutnya, dana yang masuk untuk Dam yang menjadi daging kambing adalah dana sosial keagamaan lainnya. Oleh karena itu, dana tersebut tidak masuk dana infaq, sedekah, maupun sosial keagamaan lainnya. 
 
"Maka kami punya kewenangan untuk melakukan pengumpulan tersebut dan tidak bertentangan dengan hukum apapun," paparnya. 
 
Lebih lanjut, dalam rangka memasifkan agar berjalan dengan baik, pihaknya menyarankan agar Dam sekaligus menjadi dana penyelenggaraan ibadah haji. 
 
Meski begitu, ia mendorong agar Dam yang sudah ada sekarang ini bisa dikumpulkan dan dikirimkan dagingnya ke Indonesia, baik daging yang masih mentah maupun sudah dalam bentuk olahan. 
 
"Tahun ini sudah pasti kita belum melakukan pengalengan daging kita, kecuali kita bisa bekerja sama dengan pabrik pengalengan daging di Arab Saudi sana," jelasnya. 
 
Prof Noor menegaskan, apabila Kementerian Pertanian sudah tidak mempersoalkan, maka dalam bentuk apapun, daging Dam bisa didistribusikan kepada masyarakat miskin di Indonesia. 
 
Prof Noor menegaskan, hal ini berdasarkan kepada kemaslahatan umum. Prof Noor juga menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan yang tidak bertentangan dengan hukum. 
 
"Kami tetap taat bahwa Dam tetap disembelih di Tanah Suci sesuai dengan fatwa MUI, " paparnya. 
 
Menurutnya, daging Dam ini sudah sangat mendesak untuk segera dikirimkan ke Indonesia. Sebab, sangat dibutuhkan terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan stunting. (MUID)

latestnews

View Full Version