JAKARTA (voa-islam.com) - Jamaah haji Indonesia dilarang membawa air zamzam dalam koper bagasi saat kepulangan ke Tanah Air. Larangan ini menyesuaikan aturan penerbangan maskapai Garuda Indonesia.
"Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan," kata Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdillah dalam keterangan resminya, Jum'at (21/6/2024).
Abdillah menjelaskan, koper bagasi akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Jemaah pun hanya boleh membawa dua tas.
"Barang yang boleh dibawa jemaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting," jelasnya.
Jemaah haji juga diminta mengemas baju dan oleh-oleh yang akan dibawa ke Tanah Air tidak lebih dari 32 kilogram.
"Tas bagasi berat 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat. Jadi tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut," tutup Abdillah. (RMO)