JAKARTA (voa-islam.com) - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera membebaskan semua peserta aksi demonstrasi yang ditahan terkait unjuk rasa masif yang terjadi di berbagai daerah pada 22 Agustus 2024.
Demonstrasi ini merupakan bentuk protes masyarakat terhadap upaya DPR yang dianggap melanggar Konstitusi dengan mencoba menggagalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Direktur LBH AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho, menjelaskan bahwa setelah amandemen UUD 1945, Indonesia menganut paradigma "supremasi konstitusi," yang berarti produk DPR berupa undang-undang dapat dianulir oleh MK bila bertentangan dengan Konstitusi. Sebaliknya, putusan MK mengikat DPR, sehingga lembaga legislatif tersebut tidak dapat membentuk undang-undang yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Aksi demonstrasi menentang arogansi DPR terjadi di berbagai kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Malang, Palembang, Padang, Semarang, Makassar, Tasikmalaya, Purwokerto, serta kota-kota lainnya seperti Lampung, Medan, dan Bali.
Komnas HAM menduga bahwa polisi bertindak represif, melakukan intimidasi, dan bahkan kekerasan terhadap para demonstran.
Di beberapa kota, kekerasan terhadap demonstran dilaporkan terjadi. Di Makassar, polisi membubarkan massa yang sedang berdemonstrasi karena rute tersebut akan dilalui oleh Iriana Jokowi. Sementara di Bandung, 31 demonstran mengalami kekerasan, termasuk dua orang yang mengalami luka di kepala. Di Jakarta, polisi mulai menembakkan gas air mata setelah massa aksi merobohkan pagar DPR, yang kemudian diikuti dengan pengejaran dan pengeroyokan terhadap mahasiswa dan pelajar.
Kasus serupa terjadi di Semarang, di mana polisi menggunakan gas air mata dan pemukulan untuk membubarkan massa aksi mahasiswa. Setidaknya 18 demonstran harus dilarikan ke rumah sakit akibat kekerasan tersebut.
Taufiq menegaskan bahwa LBH AP Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai tindakan aparat kepolisian tersebut melanggar hukum dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa polisi tidak boleh terpancing, tidak boleh arogan, dan tidak boleh menggunakan kekerasan, bahkan dalam situasi kerumunan massa yang tidak terkendali.
“Oleh karena itu, LBH AP Muhammadiyah meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda dan Kapolres untuk membebaskan seluruh peserta aksi demonstrasi yang ditahan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/8/2024).
Taufiq juga meminta aparat kepolisian untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap demonstran, karena demonstrasi adalah hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Selain itu, Taufiq juga menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian, termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan jajaran untuk tidak melakukan tindakan represif dan kekerasan terhadap massa aksi yang sudah ditahan.
“(Selanjutnya) menjamin akses bantuan hukum bagi para demonstran yang ditahan serta memastikan mereka yang mengalami luka akibat kekerasan segera mendapatkan perawatan medis intensif,” pungkasnya. (RMO)