View Full Version
Kamis, 05 Sep 2024

Tanggapan Terhadap Rencana Kominfo Meniadakan Azan Maghrib

Oleh: Ust. Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., M.A

بسم الله الرحمن الرحيم   

Sehubungan dengan rencana Kominfo RI akan meniadakan azan Maghrib di semua televisi nasional dan menggantikannya dengan running text azzan pada saat perayaan Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus di GBK Jakarta yang akan dilakukan pada hari ini (Kamis 5 September) pukul 17.00-19.00 yang akan disiarkan langsung oleh semua televisi nasional sesuai permintaan dari Kemenag RI sehingga menimbulkan polemik, maka saya ingin memberi tanggapan sebagai berikut:

1. Menolak dan mengecam rencana ini, karena telah membuat polemik dan kegaduhan bangsa serta menimbulkan kemarahan umat Islam.

2. Tindakan Kemenag dan Kominfo ini menyakiti perasaan umat Islam Indonesia. Karena lebih mengutamakan perayaan Misa daripada azan.

Perayaan Misa akan disiarkan di semua televisi nasional memakan waktu 2 jam mulai dari pukul 17.00 -19.00. Sedangkan azan hanya 5 menit atau kurang. Namun tidak adil, siaran azan di seluruh televisi nasional ditiadiakan dan digantikan dengan running text hanya gara-gara bersamaan dengan perayaan Misa.

3. Tindakan kominfo ini bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang  menjamin kebebasan menjalankan agama dan toleransi agama.

Kalau ingin berdalihkan toleransi, sepatutnya azan Maghrib tetap disiarkan di semua televisi nasional sebagaimana biasanya. Pada hari ini, umat Islam memberi toleransi dengan disiarkan perayaan Misa selama 2 jam sejak pukul 17.00-19.00. Namun pada saat maghrib tiba, Paus dan umat kristen juga harus toleransi dengan siaran azan yang memakan hanya memakan waktu 5 menit.

Jadi, harus saling menghormati dan toleransi dari pihak umat Islam dan umat kristen. Ini toleransi yang benar. Jangan pihak umat Islam saja yang dituntut toleransi, namun pihak kristen tidak berlaku toleransi. Ini tidak adil.

4. Kemenag dan Kominfo tidak mengamalkan prinsip toleransi dengan benar karena tidak menghormati umat Islam di Indosesia yang merupakan  mayoritas di Indonesia dalam. Umat Islam memberikan toleransi dengan siaran perayaan Misa. Maka sepatutnya kemenag dan kominfo juga memberikan izin siaran azan Maghrib berkumandang di semua televisi nasional.

5. Mendukung penolakan umat Islam terhadap rencana peniadaan azan Maghrib dan diganti dengan running text di antaranya penolakan pak Jusuf Kalla, Ust. Dr. Hidayat Nurwahid, para tokoh bangsa dan ulama lainnya.

6. Menghimbau umat Islam untuk memperkuat aqidah Islam dan meninggalkan hal-hal yang dapat merusak aqidah seperti mengikuti perayaan agama lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Demikian tanggapan ini saya sampaikan kepada semua pihak untuk memberi solusi terhadap persoalan bangsa ini. Semoga Allah ta'ala senantiasa memberikan petunjuk kepada kita semua. Amin.


Banda Aceh, Kamis 4 September 2024

*Penulis adalah Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda (MIUMI) Aceh, anggota Ikatan Dai' dan Ulama Asia Tenggara, Ketua Bidgar Dakwah PW Persis Aceh, Wakil Ketua Majelis Pakar PW Parmusi Aceh, dan Ketua PC Muhammadiyah Syah Kuala Banda Aceh


latestnews

View Full Version