BEKASI (voa-islam.com) - Direktur Lembaga Pengkajian dan Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (LPBH ICMI) Bekasi, H. Abdul Chalim, SH buka suara terkait video viral seorang ibu yang melakukan protes kegiatan kebaktian di suatu rumah di Perumnas 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.
Chalim meminta masyarakat tidak lantas menghakimi ibu yang diketahui bernama Ir Hj Masriwati dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sebagai pelaku intoleran. Apalagi meminta Pemkot Bekasi untuk memecatnya sebagai ASN.
"Tidak perlu berlebihan, apalagi meminta Ibu Masriwati dipecat dari ASN," ujar Chalim ketika dihubungi, Selasa (24/9/2024).
Chalim menilai tindakan Masriwati adalah hal yang wajar. Karena rumah yang kerap dijadikan tempat kebaktian itu tidak memiliki izin sebagai rumah ibadah dan menganggu masyarakat pengguna jalan.
"Protes warga sudah berbulan-bulan. Bahkan sudah dilakukan langkah mediasi oleh pihak kelurahan. Tapi kelihatannya teman-teman Nasrani tidak peduli dengan protes warga. Mereka masih terus kebaktian di sana," ungkap advokat publik ini.
Chalim juga berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan setiap informasi yang beredar terkait kasus ini.
Chalim memiliki pemahaman bahwa siapapun tidak boleh melarang orang beribadah sesuai agama yang dianut.
"Yang kita persoalakan beribadah bukan di tempat yang telah diatur oleh regulasi. Apalagi sampai mengganggu kenyamanan warga itu yang harus dihindari," jelas Chalim.
Chalim menekan agar umat beragama patuh terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Pasal 28 ayat 1. "Disebutkan pada peraturan itu rumah tinggal tidak boleh dijadikan sarana ibadah atau rumah ibadah," kata Chalim.
Chalim mengaku siap melakukan pendampingan hukum kepada Masriwati jika ada ancaman pemecatan sebagai ASN.
"Tidak ada urusannya. Kegiatan di komplek rumah dengan kerjaan. Kalau ibu itu diberi sanksi dan berat, LPBH ICMI akan siap membela hak-haknya" ujar Chalim.
LPBH ICMI, lanjut Chalim, juga membuka pintu bagi masyarakat luas yang memerlukan konsultasi dan pendampingan hukum.*