JAKARTA (voa-islam.com) - Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Inovasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) mulai Januari 2025 bakal diawasi sepenuhnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Analisis Senior Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Ratih Kusuma Dewi menyampaikan, rencana tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan akses keuangan digital bagi masyarakat.
Ratih mengungkapkan, industri keuangan digital di Indonesia semakin berkembang. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya para pelaku di industri keuangan digital yang bermunculan.
"Karena Indonesia dinilai memiliki penduduk dengan usia produktif yang cukup besar dibanding dengan negara lain dalam potensi ekonomi dan keuangan digital," kata Ratih dalam Ijtima Sanawi DSN MUI di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/10/2024).
Selain itu, Ratih menuturkan, industri kripto di Indonesia juga semakin berkembang. Dia mengungkapkan, data perkembangan ekonomi digital Indonesia yang naik 8-33% menempatkan Indonesia di posisi ke-6 sebagai negara startup digital global.
Meski begitu, Ratih menerangkan, masyarakat Indonesia masih banyak yang belum tersentuh aksesnya sehingga, mulai Januari 2025 ITSK dan IAKD akan diawasi sepenuhnya oleh OJK.
Ratih berharap, dengan diawasi oleh OJK, akan membuat masyarakat semakin paham mengenai akses keuangan digital.
Lebih lanjut, Ratih menyampaikan, dalam keuangan digital juga terdapat E-commerce yang diawasi secara langsung oleh Bank Indonesia (BI) dan OJK.
"Karena memang dari E-Commerce ini saja banyak masyarakat yang belum tersentuh akses keuangan. Maka dari itu, Industrial Control System (ICS) turut andil dalam hal ini," ungkapnya.
Ratih menerangkan, tugas utama dari ICS adalah membantu masyarakat yang belum tersentuh akses keuangan digital sama sekali.
"Kemudian menempatkan akurasi histori kredit seseorang. Hingga menjadi agregator atau penyelenggara informasi produk dan layanan jasa keuangan," paparnya. (MUID)