JAKARTA (voa-islam.com) - Paham agnostik yang meragukan atau tidak berkomitmen untuk mempercayai keberadaan Tuhan sedang marak terjadi di berbagai negara.
Menanggapi adanya fenomena itu di sebagian masyarakat, Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah mengingatkan umat Islam untuk tidak mengikutinya.
Ikhsan menjelaskan, paham ini bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Sebab, kata Ikshan, paham tersebut mengajarkan pengikutnya untuk memilih tidak beragama.
"Agnostik sedang berkembang di mana-mana di berbagai negara di kalangan anak-anak muda. Jangan ikut-ikutan. Agnostik itu artinya mereka memiliki untuk tidak beragama," kata Ikhsan Ahad (10/11/2024) di Menteng, Jakarta Pusat, sebagaimana diberitakan laman resmi MUI.
Ikhsan menekankan, salah satu syarat menjadi warga negara Indonesia (WNI) adalah tunduk pada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Undang-Undang Dasar itu mencakup Pancasila dengan sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ikhsan menegaskan, paham agnostik tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia sehingga, tidak ada ruang bagi mereka yang tidak beragama di Indonesia.
"Tidak ada ruang bagi orang yang tidak beragama di Indonesia, baik yang ateis maupun agnostik. Yang boleh adalah mereka yang berketuhanan. Maka di semua undang-undang pasti di dalamnya disebutkan atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa," tegasnya.
Lebih lanjut, Ikhsan menyampaikan, keberadaan Republik Indonesia ini merupakan wujud atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
"Itu satu-satunya konstitusi negara yang berbunyi seperti itu. MUI berharap generasi muda dapat mempertahankan nilai-nilai spiritual dan agama, sebagai landangan moral dan karakter bangsa, serta tidak terpengaruh paham yang mengesampingkan nilai-nilai Ketuhanan," tutupnya. (MUID)