JAKARTA (voa-islam.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa para koruptor di Indonesia hendaknya dijatuhi hukuman berat. Hukuman berat tersebut seperti pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Kepada para koruptor hendaknya dijatuhi hukuman berat. Bahkan untuk kasus-kasus besar yang sangat merugikan keuangan negara dan rakyat, perlu dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati," tulis pernyataan MUI dalam Tausiyah Kebangsaan tentang Pergantian Akhir Tahun 2024 Memasuki 2025.
Tausiyah Kebangsaan dengan Nomor: Kep-85/DP-MUI-XII-2024 itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 31 Desember 2024.
MUI menilai, hukuman berat bagi koruptor, seperti pidana seumur hidup atau pidana mati sangat penting demi memberikan efek jera. MUI menjelaskan, karena korupsi telah nyata sangat merugikan bangsa dan negara, serta menjadi halangan besar dalam ikhtiar memajukan negara dan mensejahterakan rakyat.
"MUI juga mendorong penegakkan hukum dan agar budaya anti korupsi ditanamkan sejak dini didesain dan dilaksanakan secara sistematis oleh negara kepada para anak didik di semua tingkat pendidikan mulai dari usia dini," ungkap MUI.
Lebih lanjut, MUI mendukung upaya pemerintahan Prabowo Subianto bersama aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, KPK, pengadilan untuk bertindak tegas dalam penegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan cepat.
Selain itu, MUI juga minta pemerintahan Prabowo Subianto dan aparat penegakkan hukum untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang belum juga selesai, antara lain kasus BLBI, Century dan Jiwasraya. (MUID)