JAKARTA (voa-islam.com) - Isu dugaan penggunaan minyak babi dalam nampan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu kekhawatiran di kalangan umat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons cepat dengan mengundang sejumlah lembaga untuk tabayun dan klarifikasi, guna memastikan bahwa seluruh aspek dalam program tersebut sesuai dengan prinsip halal dan thayyib.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Kiai Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa MUI mengundang beberapa pihak terkait, mulai dari dari Badan Gizi Nasional, ASPRADAM (Asosiasi Produsen Alat Dapur dan Makan), APMAKI, BPJPH, LPPOM, dan lainnya untuk berdiskusi sekaligus klarifikasi terkait isu yang beredar.
“Setelah muncul dipublik mengenai adanya informasi paparan minyak babi dalam barang gunaan yang digunakan untuk kepentingan program Makan Bergizi Gratis, MUI berinisiatif untuk melakukan mudzakaroh secara mendalam bersama pihak-pihak terkait yang memiliki otoritas,” ujar Kiai Ni’am, Jum’at (29/8/2025).
Kiai Ni’am menyampaikan bahwa dalam forum tersebut Majelis Ulama Indonesai (MUI) bersama seluruh peserta FGD melakukan langkah-langkah tabayun dan langkah-langkah alternatif untuk mengakselerasi kesuksesan program MBG dengan mengarustamakan aspek kehalalan. Mulai dari kehalalan produk pangan, barang gunaan hingga rantai pasoknya.
“Dari hasil klarifikasi tadi memang ada testimoni secara meyakinkan, membenarkan apa yang muncul di publik. Akan tetapi BGN memberikan komitmen mengenai penjaminan halal di dalam proses Makan Bergizi Gratis,” kata Kiai Ni’am menjelaskan.
“Komitmen tersebut harus dirumuskan dalam koordinasi dan juga kerjasama lintas kementerian dan juga lembaga. Dan MUI siap berada di garda terdepan untuk memberikan pendukungan terhadap kegiatan MBG ini dengan mengarustamakan aspek halalnya,” tuturnya dengan tegas.
Dalam Forum Group Discusion tersebut setidaknya melahirkan lima komitmen, di antaranya:
Pertama: Komitmen pendukungan terhadap program makan bergizi gratis, karena program tersebut dianggap sangat bermanfaat untuk investasi sumberdaya manusia yang unggul.
“Akan tetapi komitmen pendukungan MBG ini harus disertai dengan mainstreaming aspek halal dan toyibnya. Ketika ada isu mengenai potensi ketidak halalan, maka harus dilakukan langkah-langkah verifikasi, jika memang terbukti itu benar, maka harus ada mekanisme pencegahan, pengawasan dan juga penindakan,” kata Kiai Ni’am.
Kedua: MUI, BGN, dan lembaga terkait perlu mensukseskan untuk mendorong pengarustamaan halalnya. Baik terkait dengan produk, barang gunaan maupun rantai pasoknya.
Ketiga: Komitmen untuk terus koordinasi lintas kementerian lembaga badan dan juga pelaku usaha untuk memberikan dukungan optimal guna mewujudkan program MBG yang terjamin kehalalan dan keamanannya.
Keempat: Mencegah terjadinya potensi kegaduhan, mengantisipasi dan memitigasi terhadap kemungkinan ketidakhalalan.
Kelima: Jika terbukti ada produk yang tidak halal, maka harus ada mekanisme pencegahan, pengawasan dan penindakan.
(Dea Oktaviana ed: Muhammad Fakhruddin)