View Full Version
Jum'at, 17 Oct 2025

KPK Temukan Modus Baru Korupsi Kuota Haji, Jatah Petugas Diduga Dijual ke Jamaah Lewat Travel Nakal

JAKARTA (voa-islam.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024. Salah satu temuan mencolok yakni adanya penyalahgunaan jatah petugas haji yang seharusnya dipakai untuk membantu pelayanan jamaah di Tanah Suci.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kuota untuk petugas ternyata ikut diselewengkan. “Jadi memang kalau kita melihat penyelenggaraan ibadah haji itu kan memang ada slot untuk petugas yang memang betul-betul bertugas untuk memberikan pelayanan kepada para jamaah haji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/10).

Namun, penyidik menemukan jatah petugas itu tak digunakan sebagaimana mestinya. “Jadi petugas ini tidak hanya khusus tapi di reguler juga ada. Tapi kita dalam perkara ini menemukan adanya fakta-fakta bahwa kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK kan seharusnya ada slot juga untuk petugas. Nah slot untuk petugas ini tidak digunakan sebagaimana mestinya. Artinya tidak digunakan betul-betul untuk petugas,” ungkapnya.

Lebih parah lagi, kata Budi, jatah kuota petugas justru dijual kepada calon jamaah oleh pihak tertentu. “Tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jamaah haji. Nah itu ada temuan. Oleh karena itu penyidik masih terus mendalami,” tegasnya.

KPK juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam praktik ini. “Karena memang penyelenggaraan ibadah haji khusus ini kan banyak sekali. PIHK yang mengelola kuota haji khusus ini kan banyak. Sehingga didalami praktik-praktik yang dilakukan,” jelas Budi.

Menurutnya, penyidik menemukan perbedaan nilai dan mekanisme perolehan kuota antar biro travel. Bahkan, ada travel tak berizin yang ikut menjual kuota haji khusus. “Mungkin berbeda juga dari sisi nilainya, dari sisi perolehan kuota itu seperti apa. Jadi ada Biro Travel ini yang memang berizin hingga mendapatkan distribusi kuota. Ada juga yang Biro Travel ini belum berizin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus,” katanya.

Selain itu, ditemukan pula praktik jual beli kuota antaragen travel. “Ternyata fakta-fakta di lapangan di antaranya adalah diperoleh dari pembelian kepada PIHK lain,” tambahnya.

Meski sudah menemukan sejumlah fakta penting, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar.

Kasus dugaan korupsi ini disidik berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (JP/Ab)


latestnews

View Full Version