

JAKARTA (voa-islam.com) - Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan penggunaan air sumur tanah dalam pada air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, yang dinilai tidak sesuai dengan klaim iklan mengenai sumber mata air pegunungan. Menurutnya, dugaan kecurangan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Ikhsan menjelaskan, apabila produsen Aqua terbukti mengganti bahan baku air tidak sesuai dengan sampel yang diajukan ketika mengurus Izin Edar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini, maka langkah hukum dapat diberlakukan.
“Produsen dan air minum merek Aqua dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Jum'at (24/10/2025).
Ikhsan yang juga pengacara publik tersebut menambahkan, sanksi tersebut berpotensi mencakup pencabutan izin edar oleh BPOM, pembatalan sertifikasi halal oleh BPJPH, serta penurunan materi iklan dan billboard dari ruang publik.
Selain aspek legal, Ikhsan menilai kerusakan reputasi produsen akan menjadi dampak serius. Tindakan curang, katanya, dapat menurunkan kepercayaan konsumen dan memicu hilangnya pangsa pasar. “Ini merupakan risiko reputasi yang tidak kecil,” tegasnya.
IHW juga menyoroti potensi bahaya bagi konsumen apabila bahan baku air tidak sesuai standar. Produk dapat memicu reaksi alergi, keracunan, hingga penyakit serius lainnya.
Menindaklanjuti isu tersebut, BPOM dan BPJPH disebut memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit lebih ketat terhadap fasilitas produksi. Jika terbukti ada pelanggaran, BPOM dapat mencabut izin edar serta mengambil langkah hukum, sementara BPJPH dapat membatalkan sertifikasi halal.
Ikhsan menegaskan, kepatuhan produsen terhadap regulasi merupakan kunci dalam menjaga keamanan produk dan kepercayaan publik. “Komitmen dan integritas produk harus dipertahankan agar konsumen tetap terlindungi,” pungkasnya.*