

JAKARTA (voa-islam.com) - Anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri bukan untuk mematikan usaha perjalanan ibadah, melainkan untuk menyehatkan ekosistem industri umrah agar lebih transparan, efisien, dan profesional.
“Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap butuh layanan profesional—dari manasik hingga pendampingan teknis. Bedanya, masyarakat kini punya pilihan yang lebih beragam,” ujar Ashari di Jakarta, Senin (27/10/2025), seperti dikutip kantor berita Antara.
Ia mendorong pelaku usaha bertransformasi dari penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah yang menempatkan keamanan dan kenyamanan jamaah sebagai prioritas utama. Menurutnya, travel yang tangguh adalah yang berinovasi, transparan, dan menjamin keamanan jamaah.
Ashari menilai selama ini industri umrah menghadapi persoalan seperti lemahnya pengawasan dan minimnya perlindungan jamaah. Karena itu, ia menekankan perlunya reformasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan umrah serta pengawasan terpadu mencakup visa, akomodasi, dan transportasi.
Ia juga meminta Kementerian Agama segera menerbitkan peraturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara rinci, termasuk syarat akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah.
“Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, tetapi menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri makin dipercaya,” ujarnya.
Sebelumnya, Wamenag Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa regulasi umrah mandiri yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan respons atas dinamika kebijakan Pemerintah Arab Saudi, serta bertujuan melindungi jamaah dan ekosistem ekonomi umrah di Indonesia. (ANT)