

JAKARTA (voa-islam.com) - Pemerintah bersama DPR RI resmi mengetuk palu biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah, atau turun Rp2,8 juta dari tahun sebelumnya. Dari total itu, jemaah hanya membayar Rp54,1 juta, sementara sisanya ditanggung dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Haji yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid, dengan dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku wakil pemerintah
“Apakah keputusan tersebut ya, yang telah kami sampaikan bahwa BPIH 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sebesar Rp87,4 juta atau turun Rp2,8 juta, apakah disetujui?” kata Abdul Wachid saat memimpin rapat panja, Rabu (29/10/2025).
Penetapan ini sekaligus menegaskan turunnya ongkos haji reguler tahun depan. Dari total Rp87.409.365, jemaah hanya dibebani Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.193.807.
Sementara Rp33.215.559 atau sekitar 38 persen dari total biaya ditopang dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan bahwa penurunan tersebut merupakan hasil efisiensi dari berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi dan optimalisasi nilai manfaat dana haji.
“Penurunan ini merupakan hasil efisiensi dari berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi nilai manfaat pengelolaan dana haji,” jelas Marwan.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp54,92 juta, dengan subsidi Rp33,48 juta dari nilai manfaat atau 38 persen dari total BPIH.
Komposisi pembiayaan yang disepakati tersebut, lanjut Marwan, tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan dana haji ke depan. (DBS/Ab)