View Full Version
Senin, 10 Nov 2025

'Heboh! MUI Disebut Dukung Polisi Tangkap Roy Suryo, Cholil Nafis: Itu Hoaks!'

JAKARTA (voa-islam.com) - Kabar heboh yang menyeret nama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pusaran kasus ijazah Presiden Joko Widodo akhirnya dibantah tegas oleh KH. Cholil Nafis. Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah MUI itu menegaskan bahwa MUI tidak pernah mendukung langkah penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs seperti yang diberitakan sejumlah media. Menurutnya, pemberitaan tersebut adalah tidak benar alias hoaks dan sama sekali tidak mencerminkan sikap resmi MUI.

Dalam sejumlah pemberitaan, Ketua Umum MUI KH. Anwar Iskandar disebut-sebut mendukung penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan beberapa pihak lain oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Jokowi.
Namun, pernyataan itu langsung dibantah keras oleh Cholil Nafis.

“Ini tidak benar sebagai pernyataan MUI. MUI bukan kapasitasnya ngurusin ijazah orang, apalagi urusan tersangka berkenaan dengan ijazah atau pencemaran nama baik. Biarlah itu urusan penegak hukum,” tulis KH. Cholil Nafis di akun X pribadinya, Senin (10/11/2025), seraya menyertakan tautan artikel berita yang dinilainya keliru.

Cholil menegaskan bahwa MUI tidak ikut campur dalam urusan hukum pribadi siapa pun, termasuk soal ijazah Presiden Joko Widodo atau penetapan tersangka terhadap pihak yang menudingnya. “Maka dari itu, narasi dukungan tersebut tidak benar. Itu hoaks,” tegasnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka itu telah melewati proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan unsur internal maupun eksternal kepolisian.

“Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dijerat pasal berlapis,” jelas Asep dalam keterangannya, Jum'at (7/11/2025).

Polisi membagi para tersangka dalam dua klaster hukum berbeda.

Klaster pertama terdiri atas lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat dengan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

“Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” papar Asep.

Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, Pasal 311 KUHP menjerat tindak fitnah, sedangkan Pasal 160 KUHP mengatur perbuatan menghasut di muka umum.
Sementara pasal-pasal dalam UU ITE tersebut mengatur larangan penyebaran dan manipulasi dokumen elektronik tanpa hak dengan maksud menimbulkan kebencian atau menghasut publik.

Adapun klaster kedua berisi tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RS, RHS, dan TT. Mereka dijerat pasal berlapis terkait penyebaran data elektronik dan manipulasi informasi digital.

“Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Dengan demikian, pernyataan tegas dari KH. Cholil Nafis sekaligus menutup spekulasi liar yang beredar di publik. Ia mengingatkan agar media lebih berhati-hati dalam menulis berita yang mencatut nama lembaga keagamaan seperti MUI, terlebih dalam kasus sensitif yang melibatkan Presiden RI dan tokoh publik lainnya. (TRB/Ab)


latestnews

View Full Version