View Full Version
Jum'at, 21 Nov 2025

KPK Bocorkan Nama: Nadiem Makarim Masuk Radar Calon Tersangka Google Cloud

JAKARTA (voa-islam.com) - Drama hukum seputar proyek digitalisasi Kemendikbudristek memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka mengungkap bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjadi salah satu calon tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Informasi ini muncul bahkan sebelum KPK memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung.

“Ya, yang sama itu NM,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Pernyataan lugas tersebut menegaskan kembali apa yang disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 18 November 2025: bahwa calon tersangka dalam kasus Google Cloud memiliki irisan dengan para tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Asep juga mengungkap nama lain yang masuk daftar calon tersangka versi KPK: mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT). Dua nama ini sebelumnya memang sudah disorot publik karena peran mereka dalam proyek-proyek teknologi di Kemendikbudristek.

Namun demikian, Asep menyebut ada unsur yang tidak sepenuhnya identik dengan kasus yang kini berada di tangan Kejagung. “Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” katanya, menandakan bahwa konstruksi kasus Google Cloud berlapis dan tak sesederhana dugaan publik.

KPK sebelumnya menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud tidak sama dengan perkara Chromebook yang digarap Kejagung, meski keduanya terkait program digitalisasi Kemendikbudristek. Pada 7 Agustus 2025, Nadiem Makarim telah dimintai keterangan oleh KPK dalam proses penyelidikan kasus Google Cloud.

Sementara itu, Kejagung telah lebih dulu bergerak cepat lewat penerbitan surat perintah penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022. Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut: Jurist Tan, Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020–2021), dan Mulyatsyah (Direktur SMP 2020–2021).

Pada 4 September 2025, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru, memperluas daftar nama yang terlibat. Kasus ini kemudian menemukan titik balik ketika pada 18 November 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa KPK memutuskan menyerahkan sepenuhnya kasus Google Cloud kepada Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, semua mata kini tertuju pada bagaimana Kejagung akan melanjutkan proses hukum terhadap figur publik sekaliber Nadiem—yang dulunya digadang-gadang sebagai wajah inovasi pemerintahan, dan kini menghadapi gelombang kasus korupsi teknologi terbesar yang pernah menerpa Kemendikbudristek. (ANT)


latestnews

View Full Version