View Full Version
Jum'at, 21 Nov 2025

Terungkap! Siswa SMAN 72 Beli Bahan Bom via Online, Ayah Tak Curiga karena untuk Ekskul

JAKARTA (voa-islam.com) - Misteri di balik ledakan mengerikan yang mengguncang SMAN 72 Jakarta mulai terang benderang. Polisi mengungkap bahwa siswa berinisial F mendapatkan bahan peledak dengan cara membeli melalui platform online, sebuah fakta yang baru terkuak setelah penyidik memeriksa ayah dari pelaku. Sang ibu diketahui bekerja di luar negeri.

“Iya seperti itu (diduga dibeli online). Karena kan orang tuanya yang menerima (paket),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jum'at, 21 November 2025.

Menurut Budi, ayah F sama sekali tidak menaruh curiga terhadap paket yang belakangan diketahui berisi bahan bom. Pelaku berdalih bahwa barang tersebut adalah perlengkapan ekstrakurikuler sekolah.

“Terus kalau barang-barang paket yang diterima itu, itu kan untuk ekstra kurikuler sekolah. Jadi tidak ada kecurigaan dari keluarga juga,” ujar Budi.

Karakter siswa F yang dikenal pendiam semakin membuat keluarganya tak menduga bahwa anaknya terlibat dalam peristiwa ledakan besar tersebut.

“Ya sama, ya karakternya memang sifatnya seperti itu, pendiam,” ungkap Budi.

Ledakan itu sendiri mengguncang lingkungan SMAN 72 Jakarta pada Jumat siang, 7 November 2025, tepat saat khotbah salat Jumat berlangsung. Insiden terjadi di dua titik: dalam masjid dan di area samping bank sampah. Densus 88 Antiteror Polri menemukan tujuh bom di lokasi, dengan empat di antaranya meledak dan tiga lainnya tidak sempat memicu ledakan.

Selain bahan peledak, polisi juga menemukan dua senjata mainan di lokasi kejadian. Dampak ledakan ini sangat luas: 96 orang luka-luka, termasuk pelaku sendiri.

Polisi mengungkap bahwa aksi F didorong oleh motivasi balas dendam. Ia merasa ditindas, tidak diperhatikan, dan mengaku terinspirasi oleh enam figur ekstremis luar negeri, yang memperkuat radikalisasi dirinya.

Kini, siswa F telah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Ia disangka melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, dan/atau Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan Sistem Peradilan Anak, mengingat baik korban maupun pelaku masih berusia di bawah umur. (MET)


latestnews

View Full Version