

JAKARTA (voa-islam.com) - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam. Tahun ini, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, setelah melalui kajian mendalam dan pertimbangan harga pangan nasional.
Ketua Baznas RI Noor Achmad, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan dengan mencermati dinamika harga beras di berbagai wilayah Indonesia agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.
"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026," katanya.
Ia menjelaskan, nilai zakat fitrah dan fidiah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas dan diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadhan 1447 Hijriah.
"Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar dia.
Meski telah ditetapkan secara nasional, Noor Achmad menegaskan tetap ada ruang fleksibilitas apabila terjadi perbedaan harga beras yang cukup signifikan di daerah tertentu.
"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Lebih lanjut, Noor menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik juga harus diselesaikan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri, tepatnya sebelum khatib naik mimbar.
Dengan ditetapkannya ketentuan ini, Baznas RI berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadhan mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan para penerima manfaat.
Seiring dengan berlakunya keputusan tersebut, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ANT)