

JAKARTA (voa-islam.com) - Penetapan Hari Internasional Memerangi Islamofobia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa setiap tanggal 15 Maret dinilai sebagai langkah simbolik yang penting, tetapi belum memiliki kekuatan hukum yang dapat memaksa negara menghentikan diskriminasi terhadap umat Muslim.
Ulama dan tokoh dakwah Indonesia, Ustaz Bachtiar Nasir (UBN), menjelaskan bahwa secara struktural resolusi yang melahirkan hari peringatan tersebut berasal dari Majelis Umum PBB, yang dalam hukum internasional tidak bersifat mengikat.
“Resolusi Majelis Umum membentuk norma dan konsensus moral, tetapi tidak menciptakan kewajiban hukum yang bisa dipaksakan kepada negara,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, sebuah negara dapat mendukung resolusi tersebut secara simbolik tanpa harus mengubah kebijakan domestiknya.
Menurut UBN, keterbatasan tersebut terlihat dari masih banyaknya laporan diskriminasi terhadap komunitas Muslim di berbagai wilayah dunia, termasuk di India, Palestina, maupun terhadap Muslim Uighur di Cina.
Situasi ini menunjukkan bahwa pengakuan normatif di tingkat internasional tidak otomatis diterjemahkan menjadi perlindungan nyata di tingkat kebijakan nasional.
“Sistem internasional sangat dipengaruhi prinsip kedaulatan negara dan dinamika geopolitik, sehingga isu hak asasi manusia sering berada di bawah bayang-bayang kepentingan politik,” kata UBN.
Meski demikian, UBN menilai tidak sepenuhnya tepat jika Hari Anti-Islamofobia disebut sekadar “obat penenang diplomatik”.
Dalam sejarah hubungan internasional, banyak norma global yang awalnya hanya bersifat simbolik sebelum berkembang menjadi kerangka hukum yang lebih kuat.
“Hari peringatan internasional sering berfungsi membangun kesadaran global, memberi legitimasi bagi advokasi masyarakat sipil, dan menciptakan tekanan moral terhadap negara," ujar Ketua Umum Jalinan Alumni Timur Tengah (JATTI) itu.
Menanggapi pertanyaan tentang apakah perilaku kelompok ekstrem menjadi “bahan bakar” bagi narasi Islamofobia, UBN mengakui bahwa tindakan kekerasan oleh kelompok tertentu sering dijadikan propaganda untuk membangun stereotip terhadap seluruh umat Islam.
Namun, ia menilai menjadikan hal tersebut sebagai alasan diskriminasi terhadap jutaan Muslim merupakan bentuk generalisasi yang tidak adil.
Ia mencontohkan kondisi di Gaza yang menurutnya justru memperlihatkan ketahanan dan kesabaran masyarakat dalam menghadapi krisis kemanusiaan berat.
“Islamofobia sering muncul bukan hanya karena kesalahpahaman terhadap Islam, tetapi juga karena ketidakmauan sebagian pihak melihat penderitaan umat Muslim sebagai persoalan kemanusiaan universal,” ujarnya.
UBN melanjutkan, upaya paling efektif untuk mengubah citra Islam di mata dunia adalah dengan menampilkan nilai Islam yang sejati dalam kehidupan nyata.
Menurutnya, dunia sering menilai Islam dari perilaku umatnya. Karena itu, citra Islam akan berubah ketika umat Muslim menunjukkan komitmen terhadap keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an.
Ia mengutip sejumlah ayat yang menekankan keadilan dan perlindungan terhadap kehidupan manusia, termasuk perintah berlaku adil dalam QS Al-Maidah ayat 8 dan larangan membunuh jiwa manusia dalam QS Al-Maidah ayat 32.
“Perubahan citra Islam tidak lahir dari slogan atau kampanye, tetapi dari komitmen nyata umat Islam menghadirkan nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sosial dan kemanusiaan global,” katanya.
UBN juga menanggapi stigma yang menyebut Islam tidak kompatibel dengan demokrasi.
Menurutnya, stigma tersebut lahir dari kesalahpahaman terhadap ajaran Islam dan realitas sejarahnya.
Ia menilai Al-Qur’an justru menekankan prinsip-prinsip yang menjadi dasar kehidupan demokratis, seperti keadilan, musyawarah, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Prinsip musyawarah, kata dia, ditegaskan dalam QS Asy-Syura ayat 38 yang menyatakan bahwa urusan bersama diputuskan melalui musyawarah.
“Jika dilihat dari ajaran Qur’an dan praktik sejarahnya, Islam bukan agama yang kaku. Justru Islam menghadirkan nilai moral yang kuat untuk membangun masyarakat yang adil dan bermartabat,” kata Pimpinan Perkumpulan AQL itu.
UBN juga menilai fenomena sebagian Muslim merasa terasing di negeri sendiri tidak bisa dijelaskan hanya dengan satu faktor.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan kombinasi antara meningkatnya Islamofobia di ruang publik dan tantangan internal umat Islam dalam mengomunikasikan nilai-nilai Islam secara inklusif.
Di sejumlah negara, stigma terhadap Islam muncul dalam bentuk stereotip media hingga kebijakan yang membatasi ekspresi keagamaan.
Namun di sisi lain, komunitas Muslim juga perlu terus menyampaikan nilai Islam secara terbuka, bijak, dan dialogis kepada masyarakat luas.
“Fenomena keterasingan ini adalah tantangan bersama: melawan Islamofobia sekaligus memperkuat komunikasi nilai Islam yang damai, adil, dan inklusif kepada dunia,” kata UBN.*