

Oleh:
Ali Yusuf | Ketua Semangat Advokasi Indonesia
KEBERADAAN penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) yang menjalankan ekosistem haji dan umroh kembali mendapat gangguan setelah Pasal 64 ayat (2) UU 14 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang membagi porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa alokasi 8 persen dari kuota nasional untuk PIHK dinilai diskriminatif, tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan.
Sebelumnya gangguan terhadap PIHK dalam menjalankan ekosistem haji umroh datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lembaga ini memanggil owener-owner PIHK sekaligus meminta mengembalikan keuntungan hasil penyerapan kuota haji tambahan.
Batu Uji
Dalam permohonannya pemohon menggunakan beberapa pasal di dalam Konstitusi di antaranya
1. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
2. Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945
3. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945
Tiga pasal ini pemohon gunakan sebagai Batu Uji untuk mendalikan bahwa Pasal 64 UU Haji dan Umroh itu inkonstitusional sehingga keberadaan PIHK yang menyerap 8 persen kuota haji nasional di muka bumi harus dihapuskan.
Lets begin kita break down sedikit saja tidak perlu banyak-banyak pasal-pasal di atas yang gunakan pemohon sebagai Batu Uji menggugat pasal 64 UU Haji dan Umroh.
Bahwa isi pasal 27 ayat 1 adalah "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Menurut penulis pasal 27 ayat 1 UUD 1945 justru memberikan kesempatan kepada setiap orang individu atau lembaga berbadan hukum (PIHK) mendapat hak yang sama dalam perkara aquo ini menerima kuota haji 50:50 tidak 92:8 yang dipersoalkan pemohon dalam permohonannya.
Apalagi jika melihat pasal 27 ayat 2 UU 1945 lebih tegas lagi memberikan proteksi terhadap keberadaan PIHK dalam menjalankan usahanya di sektor ekosistem haji. Jadi menurut Pasal 27 ayat 2 UU 1945 keberadaan PIHK justru dilindungi Konstitusi.
Berikut isi pasal 27 ayat 2. "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
Mari kita break down pasal 28 D ayat 1 di mana pasal ini juga digunakan pemohon untuk menghapuskan PIHK. Bahwa isi pasal 28 D ayat 1 itu adalah "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum"
Kita tebalkan kalimat akhir pasal 28 D ayat 1 perlakuan yang sama di hukum
Jika melihat kalimat yang ditebatlkan di atas justru kuota haji nasional maupun kuota haji tambah (jika ada) harus dibagi rata. Artinya kuota untuk jamaah haji reguler 50 dan kuota untuk jamaah haji khusus yang keberangkatannya menggunakan PIHK mendapat 50.
Saya tidak membahas (break down) Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, karena pasal ini tidak menyinggung sama sekali keberadaan PIHK dinilai diskriminatif. Karena pasal ini isinya "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Bahwa perlu diketahui haji khusus dan haji reguler sama-sama penduduk Indonesia yang keberadaannya mendapat dijaminan dari Konstitusi sebagaimana dijelaskan pasal 29 ayat 2 UUD 1945 di atas. Artinya porsi kuota haji khusus dan reguler itu harus dibagi equal.
Istitaah
Bahwa sesuai prinsip syariat haji itu diwajibkan bagi yang Istitaah (mampu!), baik mampu secara finansial maupun mampu secara kesehatan dan akal. Jika mengikuti prinsip syariat justru jamaah haji khusus mampu secara finansial daripada haji jamaah reguler, karena haji reguler mendapat subsidi sedangkan haji khusus tidak mendapat subsidi.
Penulis berpendapat bahwa ketidak mampunya haji reguler itu bukan karena dia jamaah itu benar-benar tidak mampu, tetapi yang membuat jamaah haji reguler tidak mampu sehingga perlu mendapat subsidi pembiayaan itu adalah karen sistem yang membuatnya seperti itu.
Ujian Asosiasi
Terhadap permohonan uji materi ini bagi setiap pemilik PIHK yang sudah melebur kepada asosiasi menjadi pihak terkait karena memiliki dampak langsung terhadap putusan dari uji materi ini.
Silakan tentukan sikap, jadikan uji meteri ini mementum untuk memperkuat eksistensi PIHK menjaga ekosistem haji dengan dibaginya kouta haji nasional maupun kuota haji tambah secara rata. Bahwa perlu dikampanyekan jamaah haji khusus dan jamaah haji leguler sama-sama warga negara Indonesia yang memiliki hak sama di hadapan agama dan negara.
Jangan sampai ketidak kompakan dari masing-masing asosiasi ada korban baru sebagaimana telah terjadi pada gangguan yang dilakukan KPK terhadap PIHK, setelah ada dua dua dari pemilik PIHK menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji karena dinilai telah merugikan negara.
Salam Istitaah Haji