View Full Version
Rabu, 29 Jul 2026

KUII VIII Desak Pemerintah dan DPR Segera Bahas UU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ

JAKARTA (voa-islam.com) – Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas serta mengesahkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Menyimpang atau LGBTQ. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Taujihat Kongres yang disepakati para peserta KUII VIII yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 24–27 Juli 2026.

Dalam dokumen rekomendasi kongres, peserta menilai penyebaran perilaku seksual menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ) merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Kongres menyatakan akan mengambil peran sebagai bagian dari masyarakat madani (civil society) melalui berbagai langkah pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan secara komprehensif, berkeadilan, serta berlandaskan nilai-nilai Islam, Pancasila, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KUII VIII juga menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bentuk ancaman nonmiliter berdimensi ideologi dan sosial budaya dalam kebijakan pertahanan nasional.

Menurut kongres, upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang tersebut menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga negara, organisasi kemasyarakatan, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat.

"Oleh karena itu, agar pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang ini berjalan sistematis, berkesinambungan, terkoordinasi dengan baik, dan sinergis antar komponen bangsa dan negara, Kongres mendesak Presiden bersama DPR segera membahas dan mengesahkan UU Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Menyimpang atau LGBTQ," demikian bunyi rekomendasi KUII VIII.

Selain mendorong regulasi khusus, kongres juga menekankan pentingnya penguatan ketahanan keluarga sebagai fondasi pembangunan bangsa. Melalui rekomendasi tersebut, KUII VIII mendorong kebijakan yang berpihak pada penguatan institusi keluarga, pendidikan karakter, perlindungan perempuan dan anak, serta penyediaan layanan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan bagi individu yang menghadapi berbagai persoalan sosial, moral, dan perilaku, termasuk yang berkaitan dengan orientasi dan perilaku seksual.

Dalam rekomendasinya, kongres menegaskan bahwa seluruh pendekatan tersebut harus mengedepankan dakwah yang penuh hikmah, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat manusia, sehingga setiap individu memperoleh kesempatan untuk menjalani pembinaan sesuai dengan keyakinan dan tuntunan agama, serta terbebas dari pengabaian, perundungan, diskriminasi, dan persekusi.

Rekomendasi mengenai LGBTQ merupakan salah satu dari 12 poin Taujihat KUII VIII yang akan disampaikan kepada pemerintah sebagai bagian dari masukan strategis umat Islam terhadap arah kebijakan nasional.


latestnews

View Full Version