Pakistan telah mengeksekusi mati mujahid pembela Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, Muhammad Mumtaz Husain Al Qodiri Rahimahullah, Senin 20 Jumadal Ula 1437 H atau 29/02/2016 lalu.
Mujahid pemberani Muhammad Mumtaz Husain Al Qodiri Rahimahullah adalah seorang tentara Pakistan pengawal Hakim.
Ia telah membunuh Hakim Wilayah Pinjab Negara Pakistan 5 tahun yang lalu bernama Salman Tatsir. Karena sang Hakim telah mencela dan menghina Rasulullah secara terang-terangan di depan publik dan Para Tentara..
Salman Tatsir mengatakan bahwa undang-undang Pakistan yang menegaskan bahwa hukuman bagi orang yang menghina Rasulullah adalah hukuman mati merupakan undang-undang gelap harus diamandement.
Lalu ia pun mencaci maki dan menghina Rasulullah.
Spontan Assyahid Mumtaz Husain berdiri dan membunuh sang Hakim dengan tembakan 40 peluru timah bertubi-tubi, karena tidak rela Nabinya dihina...
Setelah pembunuhan itu pemerintah Pakistan malah memenjarakannya dan memvonis hukum gantung.
Ekskusi hukuman mati telah dilaksanakn kemarin hari senin tgl 20 Jumadil Ula 1437 H atau 29 Februari 2016 lalu.
Sang Pecinta Rasulullah ini dibawa dari tempat gantungannya dalam keadaan tersenyum..
Karena sebelumnya telah bermimpi bertemu Rasulullah di dalam penjara....
Jenazahnya dishalati sekitar 6 juta Muslim AhluSunnah.
Selamat bertemu Sang Kekasih di surga Ya Syahidal Isyqi Bi Rosulillah...! [PurWD/voa-islam.com]