View Full Version
Rabu, 08 Jun 2016

Pensiunan Polisi: 80 Persen Teroris Berasal dari Sekolah Umum, 5 Persen Sekolah Agama

JAKARTA (voa-islam.com)—Wakil Ketua Komisi Hukum Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Brigadir Jenderal (Purn) Anton Tabah menilai program deradikalisasi yang dikonsep oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) gagal total.

Padahal, berdasarkan sejumlah Berita Acara Pemeriksaan yang Anton teliti, para narapidana terorisme terjebak dengan ayat-ayat dasar. Sehingga harusnya persoalan ini juga menjadi tanggung jawab pengajar atau pendidik.

"Usul saya mau RUU atau keputusan politik, rancang program deradikalisasi bersama Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional, Polri dan Departemen Dalam Negeri," jelas Anton dalam rapat dengar pendapat Pansus revisi UU Pemberantasan Terorisme di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/5/2016.

Anton yang juga Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini mengatakan, menurut data yang ia peroleh, ternyata hanya 5 persen alumni sekolah berbasis agama yang terlibat terorisme.

"80 Persen teroris berasal dari sekolah umum. Sehingga pencegahan bukan menjadi ranah polisi tapi harus terpadu antara MUI, BNPT, dan lainnya merancang kurikulum," kata Anton dalam rapat dengar pendapat pansus RUU pemberantasan terorisme, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016.

Senada dengan Anton, Pakar Jaringan Terorisme Asia, Ahmad Baidhowi, menilai memang lebih baik UU Pemberantasan Terorisme ini lebih membahas pada aksi pencegahan. Pencegahannya dengan melibatkan stakeholder seperti sekolah, Kementerian Agama, dan madrasah.

"Ini jarang diajak duduk bersama untuk membuat desain program pencegahan yang efektif. Petanya baru kekerasan di sekolah. Sebagai gejala potensi, ini perlu diperhatikan," kata Ahmad pada kesempatan yang sama.

Ia menyebut terdapat 25 persen siswa yang mengatakan Pancasila tidak lagi relevan. Ia membayangkan ketika anak-anak tersebut dewasa dan memiliki pemikiran yang sama. Alasannya, satu teroris seperti Imam Samudera saja ia anggap sudah bikin geger.

"Pasal-pasal yang berkaitan dengan prevention setidaknya harus seimbang dengan pasal-pasal penindakan. Pencegahan lebih penting dari penindakan," kata Ahmad. * [Vivanews/Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version