JAKARTA (voa-islam.com)--Adanya kebijakan bebas visa untuk warga asing dari 169 negara yang akan datang ke Indonesia sejak kebijakan itu berlaku pada 10 Maret 2016 lalu, membuat arus masuk warga negara asing (WNA) membludak.
"Sejak diberlakukan kebijakan bebas visa ini selama 30 hari ke Indonesia, pasti menjadi beban berat buat kita. Otomatis berat dikarenakan lebih banyak lagi orang asing masuk Indonesia," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan saat acara diskusi bertajuk 'Menakar Penyalahgunaan Izin Imigrasi Terhadap Ketahanan Nasional' di Restoran Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Tato mengatakan, penerapan bebas visa juga membuat imigrasi tak memiliki banyak informasi tentang WNA yang masuk Indonesia.
Sebab, orang asing bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui filterisasi.
"Bebas visa kan, ujug-ujug orang bawa paspor, bawa tiket masuk ke Indonesia. Kita nggak tau siapa dia," katanya.
Sementara itu, lanjut Tato sebelum diberlakukannya kebijakan bebas visa terhadap 169 negara, para WNA yang mau berkunjung ke Indonesia harus melalui sejumlah tahapan.
Misalnya, mereka harus mengajukan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selanjutnya, petugas mengecek sponsor ataupun WNA yang akan datang ke Indonesua. Selanjutnya datanya dikirim ke Kedubes RI di negara tempat warga yang mengajokan permohonan visa masuk Indonesia.
"Dari sana dicek lagi, bener apa enggak orang asing ini, kayak gimana, background-nya bagaimana. Cakep, ya sudah dikasih visa masuk Indonesia," terang Tato.
Meski demikian, kata Tato saat ini imigrasi masih bisa mengatasi membeludaknya WNA ke Indonesia. Contohnya, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sudah membentuk sejumlah unit pengawasan yang terdiri dari tiga orang.
"Berat kan dalam arti kata tidak langsung putus asa. Kita harus atur strategi dalam arti bikin beberapa unit pengawasan oramg asing di lapangan. Kita hampir setiap hari turun ke lapangan," katanya. * [Wartakota/Syaf/voa-islam.com]