Kamis, 01 Nov 2018
JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Ahmad Khozinudin, SH mengungkapkan bahwa pimpinan Banser GP Ansor bisa dituntut dengan hukuman penjara 10 tahun terkait pembakaran bendera tauhid di Garut baru-baru ini.
Setidaknya menurut Ahmad, ada tiga pelanggaran hukum yang dilakukan Banser pada kasus ini. Tak hanya hukuman penjaran, Banser juga bisa dicabut badan hukumnya. Seperti apa penjelasannya? Berikut video Voa Islam TV:
*[Syaf/voa-islam.com]