JAKARTA (voa-islam.com) - Bank Muamalat Indonesia (BMI) telah melangsungkan RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham pada bulan Juni 2024 silam, yang membuat posisi Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia lengser.
Dirut BMI telah turun dari jabatannya, Indra Faletehan seorang bankir syariah muda yang karirnya berawal dari Bank Syariah Mandiri (BSM), Dirut BJB Syariah dan terakhir adalah Dirut Bank Syariah Bukopin (BSB) dan Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Berdasarkan informasi yang berhasil kami himpun, DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga PP Muhammadiyah ikut menyoroti kasus ini hingga mencuat ke publik.
Tak hanya itu, Komisi VI DPR RI Ungkap Isu Fraud Usai BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Seperti dilansir Detik.con, "Komisi VI DPR Ungkap Isu Fraud Usai BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7428658/komisi-vi-dpr-ungkap-isu-fraud-usai-btn-batal-akuisisi-bank-muamalat.
Komisi VI DPR RI mengungkapkan isu fraud di Bank Muamalat setelah PT Bank Tabungan Negara (Persero) batal melakukan akuisisi. Komisi VI DPR mengkhawatirkan dana haji karena Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat.
Hal tersebut disampaikan oleh pimpinan Komisi VI DPR Mohamad Hekal seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Dirut PT BNI dan PT BTN di ruang Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024). Untuk diketahui, dalam rapat tersebut, BTN menyampaikan pihaknya batal mengakuisisi Bank Muamalat. Isu di balik batalnya proses akuisisi ini juga dibahas di dalam rapat.
"Hari ini sudah diputuskan, diputuskan langsung oleh Dirut bahwa BTN tidak akan meneruskan akuisisi daripada Bank Muamalat, artinya ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam isinya Bank Muamalat. Mungkin itu harus didalami kita tentu akan share juga dengan teman-teman kita di Komisi VIII maupun Komisi XI sebetulnya ada apa sih di Bank Muamalat, kenapa sampai BTN tidak mau meneruskan dan kami juga ada tanda tanya memang kenapa Bank Muamalat dimiliki dan dikelola oleh BPKH," ujarnya.
Ia menyebut semestinya ada lembaga lain di pemerintahan yang bisa lebih berkompeten untuk menyelamatkan Bank Mualamat. Hekal menekankan supaya dana haji di Bank Mualamat dapat dipastikan aman.
"Mungkin ada lembaga lain di dalam pemerintah kita yang harusnya lebih berkompeten untuk menyelamatkan Bank Muamalat. Dana haji tetap harus dipastikan aman, tetapi menugaskan BTN untuk mengakuisisi Bank Muamalat itu rasa-rasanya terlalu berat bagi BTN, itu lah kira-kira dari rapat kita tadi," kata dia.
Kenapa Dirut Bantu Cairnya Kredit Rp. 700 milyar kepada Aseng
Belum tuntas kasus Bank Syariah Indonesia yang ditinggalkan PP Muhammadiyah yang akan menarik uangnya sebesar Rp. 15 Trilyun di BSI, akankah Muhammdiyah menarik pula uangnya dari Bank Muamalat Indonesia ?
Hingga berita ini diturunkan, mantan Dirut BMI, Indra Falatehan tak memberikan keterangan apapun ketika awak redaksi voa-islam.com ingin mewawancarai beliau, 2 bulan tidak menjawab perihal permohonan wawancara terkait beredarnya berita kredit macet Rp.700 milyar ini kepada Non Muslim dan Aseng, padahal BMI harusnya mendahulukan umat Islam.
Aroma tak sedap tercium ke awak media terkait penyaluran pembiayaan bodong yang besarnya sangat fantastis sebesar Rp. 700 Miyar yang disalurkan kreditnya kepada nasabah korporasi yaitu PT. HDC.
Penyaluran pembiayaan bodong Rp. 700 milyar ini kepada PT. HDC terjadi pada bulan November 2023 yang menurut informasi langsung macet pada cicilan bulan pertama (firts payment default).
Dari informasi yang didapat bahwa proses pengajuan pembiayaan bodong ini begitu cepat hanya dalam waktu beberapa bulan dari pengajuan proposal hingga pencairan.
Secara layanan ini adalah proses yang bagus, namun secara regulasi dan SOP internal Bank Muamalat Indonesia tentunya ada yang dilanggar (no comply) sehingga pembiayaan bodong sebesar Rp. 700 M ini masuk kondisi FPD (First Payment Default).
First Payment Default (FPD) adalah salah satu istilah dalam dunia pembiayaan yang dijadikan indikator awal oleh perusahaan untuk melihat baik atau buruknya seorang customer dalam melakukan pembayaran kewajibannya.
Dalam hal ini PT. HDC adalah customer yang memiliki indikator buruk dalam melakukan pembayaran kewajibannya. Adalah menjadi tanda tanya besar kenapa PT. HDC ini terjadi macet pada cicilan pertama. Padahal dalam proses persetujuan pembiayaan tentunya melalu regulasi dan SOP ketat internal mulai dari Komite pembiayaan, unit manajemen resiko, kelayakan oleh dewan direksi hingga pengawasan dewan komisaris.
Kenapa PT HDC begitu mudah mendapat kredit sebesar Rp. 700 milyar ?
Info yang kami dapat bahwa PT. HDC adalah perusahaan yang bergerak di bidang IT dan dimiliki oleh seorang pengusaha mata sipit yang secara etika bisnis sedang dalam bermasalah dengan proses hukum.
Dalam kontek ini secara SOP calon nasabah ini tidak layak untuk mendapatkan persetujuan pembiayaan dari sisi apapun. Lalu kenapa proses pembiayaannya cepat dan disetujui oleh BMI ?
Ini yang menjadi tandaranya besar. Dari informasi yg kami peroleh bahwa pengajuan kredit PT. HDC ini adalah referal langsung dari orang nomor satu BMI yaitu dirut.
Bahkan dalam prosesnya dirut mengawal langsung agar prosesnya cepat dan tidak ada kendala yang menghambat.
(istimewa/dbs)
Bersambung:
Ada Apa Dengan Muamalat (4) : Problem BMI Sempurna : BTN batal akusisi, Dirut Baru apakah terlibat kasus fraud?