CAIRO (voa-islam.com) - Pengadilan Mesir mengeluarkan kepuusan banding yang membatalkan putusan yang daftar kelompok Palestina Hamas sebagai organisasi teroris, ungkap sumber pengadilan kepada kantor berita Reuters, Sabtu, 6/6/2015.
Hamas secara ideologis berafiliasi kepada Ikhwanul Muslimin Mesir, di mana fihak berwenang menyatakan Hamas sebagai kelompok teroris, dan ditekan habis-habisan sejak militer menggulingkan Presiden Mohammed Mursi, tahun 2013.
Kairo telah bertahun-tahun memainkan peran sentral dalam gencatan senjata yang penuh dengan rekayasa antara Israel dan Hamas, yang mendominasi Jalur Gaza, termasuk gencatan senjata dicapai antara pihak Israel-Hamas pada bulan Agustus yang mengakhiri perang di Gaza selama 50 hari.
Para pengacara yang pertama mengangkat kasus kepada Reuters, pengadilan akan meminta Kementerian Luar Negeri Mesir Hamas, menangguhkan Hamas dari daftar organisasi teroris, berdasarkan keputusan pengadilan sebelumnya.
"Putusan ini tidak kembali kita ke nol. Saya punya dua keputusan menempatkan Ikhwan dan Izz ad-Din al-Qassam dalam daftar organisasi teroris, "kata Ashraf Farahat.
Qassam, sayap bersenjata Hamas, diklasifikasikan sebagai organisasi teroris oleh Mesir pada bulan Januari.
Hamas telah menolak keputusan pengadilan ', sementara Ikhwanul mempertahankan itu berkomitmen untuk aktivisme damai dan menolak melakukan ke kekerasan. Mesir bertindak sangat kejam terhadap Hamas dan Ikhwan, dan melakukan kekejaman kemanusiaan yang sangat luar biasa. (jj/wb/voa-islam.com)