Voa-Islam.com - Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisi hafidhohullah berkata: peringatan akan kekeliruan menamakan operasi perlawanan dengan "bom bunuh diri " karena itu seperti menyamakannya dengan bunuh diri yang diharamkan dengan pasti dalam agama Allah baik itu disebabkan putus asa dari kehidupan maupun menolak takdir Allah, atau tidak ridho dengan musibah atau terkena senjata atau terluka, karena jika kita telusuri hadits-hadits yang mengancam bunuh diri semuanya berhubungan dengan hal ini, yang secara keseluruhan berbeda dengan keadaan orang yang berjihad dan memerangi musuh Allah dengan mengakibatkan kehancuran dalam barisan mereka atau memasukkan ketakutan yang kedalam hati mereka melalui operasi ini, dengan mentakwilkan firman Allah Ta'alaa :
قوله تعالى: {واعدوا لهم ما استطعتم من قوة ومن رباط الخيل ترهبون به عدو الله وعدوكم
Artinya : ( dan persiapkan untuk mereka apa saja kekuatan yang kalian mampu dan dari kuda-kuda yang ditambatkan yang dengannya kalian memberi ketakutan kepada musuh Allah dan musuh kalian )
أو قوله: {ومن الناس من يشري نفسه ابتغاء مرضاة الله}
Artinya: ( dan diantara manusia ada yang menjual jiwanya untuk mengharapkan keridhoan Allah )
وقوله سبحانه: {إن الله اشترى من المؤمنين أنفسهم وأموالهم بأن لهم الجنة يقاتلون في سبيل الله فيقتلون ويقتلون}
Artinya: ( sesungguhnya Allah membeli jiwa-jiwa dari kaum mukminin dan harta-harta mereka bahwa bagi mereka surga, mereka berperang dijalan Allah lalu mereka membunuh dan dibunuh )
Atau nas-nas semacamnya yang menganjurkan jihad dan pengorbanan jiwa dengan harga murah di jalan Allah Ta'alaa.
Maka operasi seperti ini secara dhahirnya adalah operasi kepahlawanan jauh berbeda dengan bunuh diri, dan barangsiapa yang melakukannya dengan memenuhi syarat- syarat diterimanya amalan shalih, maka dia adalah seorang mujahid jauh berbeda dengan mental orang yang bunuh diri.
Kami meskipun mengingkari menyebutnya dengan operasi bunuh diri, demikian pula tidak menamakannya operasi syahid ( bom syahid ), karena ada unsur menetapkan kesyahidan bagi yang melakukannya, dimana itu termasuk perkara yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yaitu menetapkan atau memastikan syahidnya seseorang sebagaimana disebutkan dalam shahih Bukhari " Bab tidak dikatakan fulan syahid" akan tetapi kita memohon kepada Allah untuk Menyampaikannya pada kedudukan para syuhada, dan ini tidak bertentangan dengan muamalah kita kepada orang yang terbunuh dalam peperangan dengan muamalah syahid yaitu tidak dimandikan, dan tidak disholatkan, dan dikubur dengan bajunya, karena hukum-hukum dunia diambil berdasarkan prasangka yang dominan.
Oleh karena itu yang benar yang sesuai dengan syariat adalah menamakan operasi seperti ini jika dilakukan oleh kaum muslimin yang berperang dijalan Allah, dengan sebutan " operasi jihadi " karena itu termasuk operasi kepahlawanan jihad yang menyembuhkan hati kaum mukminin. (mimbaruttawhid wal jihad)
Wallahu a'lam bishowab.