Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Penyandangan gelar syahid kepada orang tertentu dianggap sebagai bentuk pemastian bahwa dia sebagai ahli surga. Karena tidak ada tempat bagi orang yang benar-benar syahid kecuali surga. Sedangkan prinsip akidah Ahlussunnah, tidak mempersaksikan bahwa seseorang termasuk penghuni al-Jannah (surga) kecuali bagi orang yang memang telah dipersaksikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa dia adalah penghuni jannah, baik itu persaksian dengan menyebutkan sifat secara umum maupun persaksian terhadap individu tertentu.
Namun, sering gelar-gelar dan predikat tersebut disandangkan kepada perorangan tertentu dan dipastikan statusnya hanya karena dia terlihat terbunuh di medan perang, menjadi korban dalam aksi demonstrasi seperti di Mesir, atau tewas dalam sebuah aksi seperti 3 orang warga Ahmadiyah yang tewas dalam kerusuhan di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Ahad 6 Februari 2011 lalu. (Lihat selengkapnya tentang kontroversi syahid 3 jemaat Ahmadiyah: 3 Korban Tewas Ahmadiyah Su'ul Khatimah, Ini Dalilnya!)
Syaikh Khalid bin Abdillah al-Mushlih dalam Islamway.com menjawab pertanyaan tentang pemberian gelar syahid kepada orang yang terbunuh dalam peperangan dan aksi intifadhah, boleh ataukah tidak? Lalu beliau menjawab bahwa pendapat jama’ah ulama, tidak boleh seseorang digelari (dipastikan) bahwa dia syahid walaupun nampak tanda-tanda kesyahidan secara dzahir. Karena syahid sangat bergantung dengan niat dan tujuan seseorang dalam amal tersebut, dan tidak ada jalan mengetahuinya dengan pasti kecuali melalui kabar wahyu.
. . . Karena syahid sangat bergantung dengan nait dan tujuan seseorang dalam amal tersebut, dan tidak ada jalan mengetahuinya dengan pasti kecuali melalui kabar wahyu.
Inilah dzahir pendapat Imam al-Bukhari rahimahullaah yang menyebutkan dalam kitabnya, “Bab Laa Yuqaalu Fulan Syahid, Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Allah lebih tahu siapa yang berjihad di jalan-Nya, Allah lebih tahu siapa yang terluka di jalan-Nya.”
Larangan ini dikuatkan oleh riwayat Muslim, dari hadits Ibnu Abbas, ia berkata: Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu menyampaikan kepadaku, ia berkata: “Pada saat hari Khaibar, ada beberapa sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menghadap dan berkata, “Si Fulan Syahid, Si fulan Syahid,” sehingga mereka melewati seseorang dan mereka berkata: “Si fulan syahid.” Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
كَلَّا إِنِّي رَأَيْتُهُ فِي النَّارِ فِي بُرْدَةٍ غَلَّهَا أَوْ عَبَاءَةٍ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا ابْنَ الْخَطَّابِ اذْهَبْ فَنَادِ فِي النَّاسِ أَنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا الْمُؤْمِنُونَ قَالَ فَخَرَجْتُ فَنَادَيْتُ أَلَا إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا الْمُؤْمِنُونَ
“Sekali-kali tidak! Sungguh saya melihatnya berada di neraka satu kain burdah atau ‘aba-ah yang ditilepnya.” Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Wahai Ibnu Khatab, sampaikan kepada manusia bahwa tidak akan masuk surga kecuali orang-orang beriman.” Umar berkata: “Lalu aku keluar dan menyampaikan, “Ketahuilah, sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang-orang beriman”.” (HR. Muslim)
Hadits lain yang menguatkannya adalah yang dikeluarkan Imam Ahmad dari hadits Umar bin Khathab saat beliau berkhutbah, beliau radhiyallahu 'anhu berkata,
تَقُولُونَ فِي مَغَازِيكُمْ فُلَانٌ شَهِيدٌ وَمَاتَ فَلَانٌ شَهِيدًا وَلَعَلَّهُ قَدْ يَكُونُ قَدْ أَوْقَرَ رَاحِلَتَهُ أَلَا لَا تَقُولُوا ذَلِكُمْ وَلَكِنْ قُولُوا كَمَا قَالَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ قُتِلَ فَهُوَ شَهِيدٌ
"Kalian mengatakan dalam peperangan yang kalian ikuti bahwa fulan telah syahid, kalian juga mengatakan fulan meninggal sebagai syahid, padahal bisa jadi ia berbuat curang ketika berjihad. Janganlah kalian mengucapkan hal itu, namun katakanlah sebagaimana sabda Rasulullah, ”Barangsiapa yang wafat atau terbunuh ketika berjihad di jalan Allah, maka dia syahid”.” (HR. Ahmad no. 342 dan dihassankan Ibnul Hajar dalam al-Fath : 6/90, dari jalur Abul ‘Ajfa’)
Ada juga beberapa ulama yang berpendapat bolehnya menyematkan gelar “Syahid” kepada orang yang melaksanakan sebab yang menghantarkan kepada kesyahidan secara dzahir, kecuali jika nampak sesuatu yang menghalangi dari disematkannya sifat tersebut seperti berbuat curang (menilep) ghanimah. Karena prosedur ini sesuai dengan ketentuan hukum di dunia yang dilihat dari dzahirnya. Sedangkan gelar-gelar syar’i ini disematkan kepada seseorang sebatas dzahirnya. Adapun yang berlaku dengan hukum di akhrirat, maka ilmunya ada pada Allah Ta’ala.
Bukti yang menguatkannya adalah pengakuan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terhadap para sahabatnya radhiyallahu 'anhum saat mengatakan; “Fulan syahid” karena sesuai dengan kondisi dzahir dari para korban tersebut. Maka ketika mereka mengatakannya (menyematkan gelar itu) kepada orang yang tidak layak karena pada dirinya ada sesuatu yang menghalangi, maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam meniadakan dan mengingkarinya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Sekali-kali tidak! Sungguh saya melihatnya berada di neraka satu burdah atau ‘aba-ah yang ditilepnya.” Dan inilah yang nampak dari perkataan Umar radhiyallahu 'anhu ketika mengingkari gelar tersebut karena adanya penghalang untuk disematkan gelar syahid kepada seseorang.
Maka, tidak apa-apa mengatakan “dia syahid,” kepada seseorang yang melaksanakan satu sebab dari sebab-sebab kesyahidan, sesuai dengan kondisi dzahirnya . . .
Maka, tidak apa-apa mengatakan “dia syahid,” kepada seseorang yang melaksanakan satu sebab dari sebab-sebab kesyahidan, sesuai dengan kondisi dzahirnya, -dan Allah-lah yang Mahatahu tentang hal-hal yang bersifat rahasia-. Dan satu hal perlu diingat, bahwa tidak boleh menyematkan nama syar’i ini kepada orang yang melaksanakan sebab kesyahidan tapi juga mengerjakan sesuatu yang menghalanginya dari mendapatkan kesyahidan. Apalagi gelar ini diberikan kepada orang yang tidak melakukan upaya yang menghantarkan kepada kesyahidan, maka lebih tidak layak lagi. Wallahu Ta’ala a’lam. [PurWD/voa-islam]
Tulisan Terkait: